KEMANG-RADAR BOGOR, Pemerintah segera membongkar 11 bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pemilik THM ini sudah diingatkan agar tidak menjalankan usaha prostitusinya.
Kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor masih menunggu pelimpahan berkas, terkait pembongkaran bangunan ilegal tersebut.
Kasi Penindakan Poll PP Kabupaten Bogor, Agus Budi menjelaskan, pembongkaran belasan THM di Desa Pondok Udik itu tinggal menunggu pelimpahan berkas dari DPKPP. Menurut agus, pihaknya sudah siap membongkar jika berkas tersebut sudah diberikan.
“Yang jelas, kalau surat tersebut sudah ada tinggal eksekusi saja, karena kita juga sempat meninjau ke lapangan,” jelasnya ketika ditemui wartawan Radar Bogor, kemarin.
Katanya, kesebelas THM yang berada di blok yuli itu semuanya pernah dibongkar. Tapi, pemilik selalu membangun kembali. Makanya, perlu ada tindakan keras supaya para pengelola tak berani membangun lagi.
Sebelumnya, Agus menjelaskan, proses pembongkaran pun sudah melalui alur cukup panjang. Pihaknya pun sudah memberikan teguran pertama, hingga teguran ketiga. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh pengelola. “Makanya, segera akan kami bongkar ketika berkas sudah lengkap,” tegasnya.
Senada, Sekcam Kemang Ria Marlisa Aritonang menuturkan, sebenarnya pemcam ingin sekali membongkar THM nakal yang sudah melawan aturan sampai membangun kembali. “Kami ingin membongkar, tapi itu kewenangan poll pp Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Ia mengatakan, secepatnya pihak kecamatan segera menidaklanjuti supaya bangunan THM yang kembali dibangun bisa dibongkar lagi dan tidak menjamur ke wilayah lain. (nal/c)