RSUD Leuwiliang Naik Status Jadi Tipe B, Warga Malah Makin Kesulitan

0
6770
RSUD-Leuwiliang
Warga Leuwiliang dan sekitarnya saat berada di lobi RSUD Leuwiliang beberapa waktu lalu. Hendi/RadarBogor
RSUD-Leuwiliang
Warga Leuwiliang dan sekitarnya saat berada di lobi RSUD Leuwiliang beberapa waktu lalu. Hendi/RadarBogor

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Perubahan status pada RSUD Leuwiliang, dari awalnya tipe C menjadi tipe B, justru dikeluhkan masyarakat.

Pasalnya, perubahan tersebut membuat pasien yang akan berobat ke RSUD harus mendapat rujukan dulu dari rumah sakit tipe C. Aturan ini membuat warga merasa dipersulit.

Keluhan tersebut disampaikan salah satu warga Kampung Pagutan, Desa Jasinga, Findri Febriani (28).

Ia mengaku, warga akan semakin susah untuk berobat ke RSUD dengan aturan baru. Karena harus ada rujukan dari rumah sakit tipe C.

“Sejauh apapun fasilitas kesehatan akan didatangi. Tapi ingat, masyarakat yang sakit jadi harus berusaha payah untuk mengaksesnya, karena akan butuh waktu lagi kalau harus mencari rujukan dulu,” tegasnya.

Senada, Kepala UPT Puskesmas Jasinga Noor Alya juga mengtakan pihaknya sedikit agak kerepotan jika harus merujuk pasien ataupun pasien yang sudah biasa kontrol ke RSUD Leuwiliang untuk diarahkan ke RS tipe C dulu.

“Kasian juga pasien harus muter-muter dulu untuk ke RSUD Leuwiliang. Pihak puskesmas pun jadi bingung,” kata Alya.

Ia juga banyak mendengar keluhan warga sejak aturan baru tersebut mulai diberlakukan. Namun, pihaknya hanya bisa menjelaskan tentang perubahan tersebut.

“Ya paling kita terangkan, dan kita kasih tahu rumah sakit apa saja yang termasuk tipe C, seperti RS Medika Dramaga, RS KBP,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Achmad Zaenudin membenarkan bahwa banyak pasein yang keberatan dengan perubahan pelayanan, karena harus ada rujukan dulu ke rumah sakit tipe C.

Zen, sapaan akrabnya juga menjelaskan, mungkin sebagian besar peserta BPJS, yang pernah melakukan pemeriksaan kesehatan atau rawat inap, di beberapa rumah sakit juga merasakan pemberian fasilitas dan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit berbeda-beda.

“Misalnya saja, saat berobat di rumah sakit C harus dialihkan ke rumah sakit B, karena rumah sakit C tidak memiliki fasilitas pengobatan yang seharusnya digunakan. Perbedaan inilah yang sering kali menjadi perdebatan setiap pasien BPJS,” cetusnya.

Dirinya juga menambahkan, padahal, setiap rumah sakit tentunya memberlakukan penawaran fasilitas dan pelayanan kesehatan, sesuai dengan tipe rumah sakit yang telah ditentukan sejak awal pendaftaran izin rumah sakit.

“Sangat penting rasanya bila setiap peserta BPJS harus mengetahui tipe-tipe rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Tujuannya, agar mereka bisa memilih dengan tepat rumah sakit yang sesuai dengan pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, perubahan tipe rumah sakit sudah berdasarkan Permenkes RI Nomor 986/Menkes/Per/1 1/1992, tentang pelayanan rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemerintah Daerah diklasifikasikan menjadi lima kelas atau tipe.

“Yang jadi permasalahan pasti di puskesmasnya atau dilayanan faskes 1, karena puskesmas tidak bisa langsung merujuk ke RSUD Leuwiliang lagi. Dan mereka langsung berhadapan dengan warga. Juga harus merujuk warga ke RS tipe C dulu,” tegasnya.

Dirinya pun menjelaskan, jika memang warga keberatan, ia mengimbau agar mereka bisa sampaikan keluhan tersebut kepada pihak BPJS. (nal/c)