Pabrik Ekstasi Digerebek Polres Bogor, Dikendalikan Napi Lapas Gunung Sindur

0
304
Pabrik-Ekstaksi
Kapolres Bogor AKBP M Joni menunjukkan sejumlah ekstasi yang disita dari sebuah kontrakan di Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Pabrik-Ekstaksi
Kapolres Bogor AKBP M Joni menunjukkan sejumlah ekstasi yang disita dari sebuah kontrakan di Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Polres Bogor kembali mengungkap kasus peredaran Psikotropika jenis Ekstasi.

Kali ini sebuah rumah kontrakan berlokasi di Jakarta Pusat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Selasa (21/1/2020).

Rumah itu digunakan untuk memproduksi ekstasi yang diedarkan pada sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.

“Kegiatan pengungkapan kasus home industry ekstasi di daerah Jakarta Pusat ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kami, terkait peredaran ekstasi di wilayah hukum Polres Bogor,  yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Gunung Sindur,”  ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alamsyah.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 1.320 pil ekstasi, 1,5 Kg bubuk ekstasi, 655 butir obat sakit kepala dan 53 gram sabu-sabu.

Ratusan butir obat sakit kepala ini digunakan sebagai bahan campuran pembuatan Psikotropika jenis ekstasi kelas Home Industry.

“Hasil laboratorium dari jenis ekstasi ini mengandung kandungan metamphetamine dan N-Etilpintolone,” ungkap AKP Andri.

Para tersangka merupakan residivis Kasus Narkoba pada 2017. Jenis ekstasi ini dinamakan Green NN yang beredar pada wilayah Jabodetabek. Harga yang dijual per butir dari jenis Psikotropika Home Industry ini beriksar antara Rp450.000-Rp800.000/butir.

“Walau diproduksi secara home industry, efek yang dihasilkan dari jenis ekstasi ini lebih buruk dari jenis ekstasi pada umumnya,  sehingga mengakibatkan efek fly lebih dari 10 jam dan ini  jelas sangat merusak dan meresahkan”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.

Kegiatan pengungkapan pabrik home industry ekstasi ini telah membantu menyelamatkan 32.000 generasi penerus bangsa dan warga masyarakat.

Para Tersangka dijerat pasal 113 ayat (1),  pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (BAP/ysp)