Pemilik Ruko di Citeureup Keluhkan Sulitnya Memperpanjang HGB

0
156
Komplek Pertokoan Citeureup Indah, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup.
Komplek Pertokoan Citeureup Indah, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup.

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Beberapa pemilik ruko di komplek Pertokoan Citeureup Indah, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, mengeluhkan sulitnya memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka miliki.

Pasalnya, sertifikat HGB yang mereka miliki sudah berakhir 2019 lalu dan harus diperpanjang. Namun, ketika ingin memperpanjang HGB di BPN Kabupaten Bogor, permohonan mereka ditolak.

“Sudah ada beberapa teman saya yang ingin memperpanjang HGB, tapi ditolak. Saya kurang tahu juga apa alasannya kok HGB kami tidak bisa diperpanjang,” ujar salah seorang pemilik ruko, Mulyadi kepada radarbogor.id.

Dia menyebutkan, ada 42 unit ruko yang ada di Kompleks Pertokoan Citeureup Indah. Dan, 16 unit sudah bisa diperpanjang HGB-nya. “Saya juga mempertanyakan kenapa yang 16 unit bisa, tapi 26 unit lainnya gak bisa diperpanjang,” paparnya.(pin)