GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Melanjuti rencana sterilisasi lingkungan sekitar Rumah Tahanan Khusus Teroris (Rutansus), ratusan pedagang kaki lima (PKL) pasar tumpah yang berlokasi di ruas jalan menuju Tol Cimanggis, Kecamatan Gunungputri, mulai mendapatkan sosialisasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, ada sekitar 500 PKL yang berjualan di sana. Ratusan PKL tersebut, kata Ruslan, pada tahan sosialisai ini telah diberikan surat peringatan untuk tidak berjualan di jalur pengamanan tingkat nasional itu.
“Baru sosialisasi saja kepada pedagang dengan selembaran pemberitahuan larangan berjualan di Jalan Baru Cikeas Udik ini,” kata Ruslan kepada Radar Bogor, akhir pekan kemarin (26/1).
Ruslan menyebut, penertiban PKL akan dilakukan pada pekan depan tepatnya Senin 2 Februari. Ia menegaskan, jika masih ada PKL yang membandel berjualan di lokasi yang telah dilarang ini, pihaknya tidak segan akan melakukan penertiban dengan cara membongkar paksa.
Menurut Ruslan, keberadaan sejumlah PKL telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum (Tibum). Selain itu, sambung dia, PKL yang melanggar akan disanski pidana minimal kurungan selama tiga bulan.
Bukan cuma itu, kata Ruslan, ada denda yang dikenakan kepada pelanggar Perda sebanyak Rp50 juta. “Ini jika PKL tetap tidak mengindahkan pemberitahuan yang yang telah kami sosialisasikan,” ujar Ruslan.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Andy mengatakan, pihak kepolisian akan turut mengawal penertiban yang direncanakan bakal berlangsung pada 2 Februari mendatang.
Hal ini, sambung dia, berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah setempat beserta jajaran pengamanan wilayah Gunungputri.
“Jelas tidak boleh berdagang di sana. Bukan soal ijin saja, karena yang berkaitan dengan PKL menjadi tanggung jawab Satpol PP. Tentu nya kami jajaran TNI dan Polri hanya akan terus membackup,” tutup Andry. (rp1/c)