CIBINONG – RADAR BOGOR, Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), untuk mendongkrak kesadaran pajak masyarakat.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penagihan dan Keberatan PBB P2 Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra Siregar menjelaskan, pembebasan denda ini mulai berlaku sejak 1 Februari mendatang.
“Batas waktunya sampai 30 Juni nanti. Para Wajib Pajak (WP) dari tahun 2016 kesini itu tidak berlaku. Yang berlaku hanya sejak terbit PBB hingga tahun 2015. cukup bayar pajak pokok, denda otomatis akan dihapus,” kata Gandi.
Kebijakan ini kemudian untuk memberikan rangsangan kepada WP untuk lebih taat membayar pajak. Jika berkaca pada tahun lalu, piutang PBB P2 yang dimiliki oleh Bappenda mencapai angka Rp1,2 triliun.
Jumlah rupiah tersebut baru dihitung pokoknya saja, belum dengan dendanya. Sedianya sejak saat ini, Perbup tersebut bakal disosialisasikan secara masif ke masyarakat. Terutama masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.
Dari hitung- hitungan yang ada, masih kata Gandi, jika seluruh WP membayar pajak hingga tagihan tahun 2015, maka denda yang terhapus sekitar Rp205 miliar. “Selain merangsang WP membayar pajak, ini juga salah satu upaya mengurangi piutang PBB kita,” pungkasnya. (dka/c)