Bikin Resah, RUU Omnibus Law Harus Libatkan Serikat Pekerja

0
302
Seminar RUU Omnibus Law.
Seminar RUU Omnibus Law.

BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana Pemerintah Pusat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terkait ketenagakerjaan, mendapatkan perhatian serius dari sejumlah pihak.

Salah satunya, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI).

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto menjelaskan, saat ini draf RUU Omnibus Law yang tengah disusun pemerintah pusat belum rampung, tapi tak bisa dipungkiri tentang isu yang muncul di Medsos sangat meresahkan, khususnya bagi jaminan kesejahteraan pekerja.

Sebagai FSP, kata dia, tugasnya adalah melindungi anggota, sehingga pihaknya harus proaktif mencari dan mengklarifikasi informasi soal perlindungan buruh.

Kami harus antisipasi. Kami tidak menolak investasi karena itu bagian dari program pemerintah, tapi kami harus mendapat jaminan bahwa pekerja tetap sejahtera,” katanya.

Sudarto menegaskan, perkembangan pertumbuhan industri di Indonesia sering diberikan beban pada pelaku industri. Dengan adanya rencana RUU baru ini, kata dia, ia berharap tak memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Investor luar disambut, tapi industri mitra kerja kita juga harus diperhatikan. Kita masih menemukan banyak perilaku birokrasi yang mengganggu keberlangsungan Industri. Dengan memberikan beban biaya mahal kepada industri, pemerintah mengesankan tidak mendukung industri itu tumbuh berkembang,” ucapnya.

Sudarto menjelaskan, setiap serikat pekerja, memiliki visi dan misinya, tapi dalam implementasinya kurang dilibatkan. Sudarto juga mengingatkan, dalam penyusunan draf RUU Omnibus Law Cpta Lapangan Kerja, industri yang sudah ada, agar jangan sampai diabaikan. “Serikat Pekerja juga agar diberikan hak berbicara,” katanya.

Sementara itu, Ses Ditjen PHI dan Jamsos Adriani menyadari jika akhir-akhir ini RUU Omnibus Law menjadi isu nasional berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan, untuk itu, dari seminar semacam ini diharapkan dapat di lakukan ditempat-tempat lain maupun di federasi lain, agar pemerintah bisa merespon secara positif.

“Judulnya saja Cipta Lapangan kerja, otomatis bagaimana kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan, tinggal bagaimana semua pihak bisa mendukung menciptakan lapangan kerja,” ucapnya.

Omnisbus Law, berdasarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan jawaban dari keluh kesah para pelaku usaha yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi. Rencananya, UU omnibus law akan merevisi 1244 pasal dari 79 UU.

“Akan ada peraturan baru, dengan cara Omnibus Law. Caranya mengambil aturan dari yang sudah ada akan dimasukan ke dalam UU baru, otomatis karena Kementrian Ketenagakerjaan akan terlibat, menjadi salah satu cluster,” paparnya. Terkait dengan isi RUU, saat ini masih dalam tahap penyusunan. “Masih didiskusikan juga isinya seperti apa. Sedang kita cermati mana yang relevan akan kita masukkan,” tukasnya. (ded/c)