Tinjau Sungai Cikeas, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Temukan Dalang Bencana Banjir

0
294
Turap-Sungai-Cikeas
Tembok Penahan Tanah (TPT) atau bronjong yang dibangun pihak Perumahan Citra Grand Cibubur CBD diduga menjadi masalah awal terjadinya banjir. 
Turap-Sungai-Cikeas
Tembok Penahan Tanah (TPT) atau bronjong yang dibangun pihak Perumahan Citra Grand Cibubur CBD diduga menjadi masalah awal terjadinya banjir.

CIBUBUR – RADAR BOGOR, Anggota Komisi III DPRD melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang diduga menjadi dalang kebanjiran di Kecamatan Gunungputri, Kamis (30/1/2020).

Menengok Bangunan Mewah RSUD Kota Bogor

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fathoni melihat,  Tembok Penahan Tanah (TPT) atau bronjong yang dibangun pihak Perumahan Citra Grand Cibubur CBD menjadi masalah awal terjadinya banjir.

Menurutnya, aliran Sungai Cikeas mengalami penyempitan sehingga arus sungai pun terganggu.

“Karena sudah kami cek sama-sama, turap yang dibuat membuat aliran sungai terganggu,” kata Fathoni.

Lokasi yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikeas, tepatnya di Blok D, Perumahan Cibubur City, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, diketahui juga menjadi wilayah yang berbatasan dengan Kota Bekasi.

Fathoni menjelaskan, akibat Tembok Penahan Tanah (TPT) atau bronjong yang dibangun pihak Perumahan Citra Grand Cibubur CBD, aliran Sungai Cikeas mengalami penyempitan sehingga arus sungai pun terganggu.

“Karena sudah kami cek sama-sama, turap yang dibangun membuat aliran sungai terganggu,” kata Fathoni.

Fathoni menyebutkan, warga di Perumahan Cibubur City juga menjadi korban bencana banjir di awal tahun. Bukan hanya itu, Fathoni mengaku, warga juga mengalami bencana yang sama di April 2019 silam. Sedangkan, kata dia, turap tersebut menjadi penyebab meluapnya aliran sungai hingga ke permukiman warga.

Menyikapi hal tersebut, Fathoni menuturkan, warga mengambil cara untuk melayangkan surat ke beberapa pihak terkait.

Diantaranya yakni, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Bupati Bogor, Wali Kota Bekasi, Kecamatan di dua wilayah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, hingga ke pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Sangat berharap BBWS yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan sungai untuk bertindak tegas dan menegakkan aturan,” tutur Fathoni.

Fathoni menambahkan, pihak terkait harus lebih bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Sebab, lanjut dia, penyempitan sungai ini bukan hanya melanggar aturan yang ada melainkan, juga menjadi faktor penyebab terjadinya bencana yang menimpa warga sekitar.

“Dari visualnya saja sudah keliatan itu nempel ke air gimana bisa disebut legal. BBWS juga menyebut ini tidak ada izinnya,” tegas Fathoni.

Warga Blok D7, Perumahan Cibubur City, Syarif (40) membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, surat yang dilayangkan ke sejumlah pihak terkait bedasarkan kesepakatan warga perumahan mengingat bencana banjir yang sangat rutin terjadi di tiap tahunnya.

“Surat seperti ini sudah dilakukan pasca banjir 26 April 2019. juga di awal tahun ini kami langsung layangkan surat permohonan tersebut,” ungkap Syarif.

Sayangnya, sambung Syarif, sampai detik ini pihak terkait belum juga menyikapi lebih lanjut keluhan warga terdampak banjir.

Mewakili warga, Syarif berharap, persoalan penyempitan sungai seperti ini dapat segera mungkin ditindak oleh pemerintah, sehingga warga tidak lagi harus kehilangan berbagai macam barang miliknya akibat banjir. (rp1/c)