CIBINONG-RADAR BOGOR, Sejak diberlakukan operasi tangkap tangan dan program Bogor Anti Kantong Plastik (Antik), Bupati Bogor, Ade Yasin, masih dipusingkan dengan oknum pencemar lingkungan.
Menengok Bangunan Mewah RSUD Kota Bogor
Dia mendesak instansi peradilan yang ada di Kabupaten Bogor untuk menindak tegas para pelaku pembuang sampah sembarangan.
“Di Kabupaten Bogor ini masih ada saja yang membuang limbah ke kali. Walaupun kita sudah tangkap tangan, tapi ada saja yang lolos. Makanya sekarang ini kita minta penegakan hukum pencemaran lingkungan bisa ditindak tegas,” kata Ade belum lama ini.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi para pencemar lingkungan juga diharapkan ibu dua anak tersebut makin intensif. Untuk itu, perlu serta peran dari semua unsur untuk membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mengatasi hal itu.
Kendalanya memang, alasan yang sering digunakan saat ini adalah soal ketersediaan tempat penampungan sampah. Namun Ade mengatakan, bahwa sekarang ini Pemkab bahkan sudah menambah jumlah armada truk sampah.
“Minimal, mereka juga harus menghargai dirinya sendiri dengan tidak membuang sampah ke kali. Karena dengan begitu mereka tidak menghargai dirinya, apalagi lingkungannya. Itu perbuatan tercela,” ketusnya.
Sebelumnya juga Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong sempat mengadili puluhan warga yang berasal dari Kecamatan Cibinong dan Bojonggede. Mereka ditangkap lantaran terkena OTT saat membuang sampah sembarangan.
“Warga yang membuang sampah sembarangan itu mungkin karena tidak membaca plang sosialisasi larangan buang sampah sembarangan. Plang itu ada kok, tidak jauh dari tempat mereka membuang sampah,” terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo.
Sesuai dengan instruksi yang ada, sambung Joko, Satpol PP ditemani intstansi vertikal lainnya akan secara rutin dan berkala akan melakukan OTT pembuang sampah sembarangan di wilayah Cibinong Raya dan wilayah kabupaten lainnya.
“Seminggu sekali kami akan melakukan OTT pembuang sampah ilegal, karena dengan adanya sampah liar ini tidak hanya menyebabkan wilayah kumuh, tetapi juga menjadi penyebab banjir dan rawan akan penyebaran penyakit,” ungkapnya. (dka/c)