Selingkuh, Oknum Polwan Polresta Bogor Kota Divonis Bersalah

0
1522
Ilustrasi Mantan Polwan
Ilustrasi Mantan Polwan
Ilustrasi Polwan

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang polisi wanita (Polwan) berinisial SD berpangkat Inspektur Dua (Ipda), divonis bersalah atas dugaan perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.

Berdasarkan hasil sidang disiplin Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polresta Bogor Kota, memutuskan jika perwira menengah Polresta Bogor Kota itu diputus teguran tertulis.

Sidang disiplin yang dilakukan Bid Propam secara tertutup di gedung lantai tiga Polresta Kota Bogor, Senin (3/2/2020).

Sidang dipimpin Kompol Pahyuni, sedangkan Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota Majelis Hakim.

Pantauan Radar Bogor, sidang disiplin berlangsung sekitar tiga jam dan sempat diskors untuk menentukan hasil vonis persidangan selama 10 menit.

Setelah itu, Kompol Pahyuni sebagai Ketua Majelis Hakim langsung memutuskan perkara tersebut.

“Sudah selesai (vonis,red). Dan dinyatakan bersalah,” ujar Salah satu Anggota Majelis Hakim, Kompol Sundarti kepada Radar Bogor, seusai sidang disiplin itu.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fuiser mengakui jika ia belum menerima salinan putusan sidang disiplin yang dilakukan anak buahnya itu.

“Iya saya akan lihat dulu hasilnya, saya akan panggil Kasi Propam, dan menanyakan putusannya seperti apa,” ucapnya.

Terkait kesimpulan sidang disiplin apakah Ipda SD terbukti berselingkuh dengan DS, ia enggan berkomentar.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum RAS, suami terlapor, Mahfuzin Ritonga mengatakan, dalam sidang tersebut, memang ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda DS, pointnya adalah teguran secara tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji.

“Tadi setelah diskors selama 10 menit, dinyatakan sikap majelis dan menyimpulkan sanksi disiplin dengan teguran tertulis,” ujar dia.

Meski sudah vonis, kata dia, ia masih menunggu proses penerbitan salinan putusan hasil persidangan.

“Prosesnya satu minggu baru keluar salinannya. Tapi tadi, Ipda SD menerima putusan, walaupun sambil menangis tersedu-sedu,” ucapnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini bermula dari dugaan perselingkuhan. Mahfuzin menceritakan ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.

Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru Riau. Setelah diintrogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria, yang diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.

Saat kejadian itu, Ipda SD sempat membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.

“Setelah kejadian, baru proses ini seminggu kemudian, diinterogasi lah sama keluarga dan (Ipda SD,red) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu,” ungkapnya.

Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya. Di mana kali kedua itu, dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di kawasan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur.

Mereka berdua bertemu di sebuah hotel dengan barang bukti check in 23 Maret 2019 dan check out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.

Geram mendapati sang istri kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota. Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.

Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti, hingga akhirnya kasus ini ditangani Bid Propam Polresta Bogor Kota.

Propam sendiri sudah menyita berbagai alat bukti mulai dari rekaman CCTV hotel, hingga ponsel milik terlapor. (ded/c)