BOGOR-RADAR BOGOR, Komplotan mafia rumah kontrakan diringkus Unit Reskrim Polsek Bogor Barat.
Modusnya, mereka meminjam uang dengan menggadaikan rumah kontrakan yang belakangan ini diketahui akta jual beli (AJB) yang diberikan palsu.
Ada lima pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial Z (52), YS (49), KA (45), KI (41), dan C merupakan otak utama modus penipuan yang ditaksir meraup keuntungan hingga satu miliar lebih.
“Dua pelaku di antaranya berstatus ibu rumah tangga, kita amankan berdasarkan laporan korban yang merasa dirugikan,” ujar Kompol Sundarti kepada Radar Bogor, Selasa (4/2/2020).
Sundarti menjelaskan, dari kelima pelaku yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing di antaranya bertugas mencari korban untuk menerima gadai rumah kontrakan di wilayah Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Modus yang dilakukan, kata dia, keempat pelaku meminta agar pelaku C yang piawai dalam membuat sejumlah dokumen negara palsu itu agar dibuatkan salinan AJB.
Nantinya, AJB palsu itu ditawar-tawarkan sembari mengincar rumah kontrakan, yang bakal dijadikan objek penipuan agar semakin meyakinkan korbannya.
“Jadi kontrakan ini seolah-olah dijaminkan, padahal rumah kontrakan ini enggak tau punya siapa. Ada yang dijaminkan Rp50 juta, Rp40 juta, ada juga yang hanya Rp15 juta, bergantung besaran kontrakannya,” ucapnya.
Meski jika dilihat jumlah nominal pinjaman tak mencapai ratusan juta, tetapi modus kelompok mafia tanah itu sudah menelan banyak korban.
“Untuk Z saja, salah satu pelaku perempuan mengaku menipu 16 orang, sedangkan aksi mereka dilakukan dua tahun terakhir,” kata dia.
Saat diamankan, kata dia, barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone, tujuh cap yang digunakan untuk memalsukan AJB dan lampiran AJB palsu yang diduga bakal digunakan untuk penipuan.
“Secara kasat mata dokumen (AJB,red), terlihat seperti asli, tapi kalau dicek secara detail memang berbeda. Dari tanda tangan pejabat RT/RW, hingga pejabat dari pihak kecamatan juga mereka palsukan,” Sundarti menjelaskan.
Polsek Bogor Barat saat ini masih melakukan pengembangan terkait penipuan modus meminjam uang dengan menggadaikan rumah kontrakan, yang menyertakan AJB palsu.
Atas perbuatan tersebut, pelaku C dijerat Pasal 263, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dan tanda tangan palsu, dengan ancaman di atas delapan tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lainnya dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.(ded/c)