Tak Terima Dipukul Penyidik, Hakim Sarankan Korban Lapor ke Polresta Bogor Kota

0
200
Ilustrasi Pemukulan oleh oknum anggota PJR
Ilustrasi Pemukulan oleh oknum anggota PJR
Illustrasi-Pemukulan
Ilustrasi Pemukulan

BOGOR-RADAR BOGOR, Lanjutan sidang terkait kasus kekerasan yang melibatkan antara anggota kepolisian dari Polresta Bogor Kota dengan terdakwa tindak kekerasan dan melawan anggota kepolisian saat demo UU RKUHP dan RUU KPK di Jalan Jalak Harupat, Kota Bogor, Ariyanto, digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (3/2/2020).

Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa penyidik dari kepolisian Polresta Bogor Kota yang menyidik Ariyanto.

Penyidik dihadirkan untuk memberikan saksi serta mengkonfirmasi pernyataan Ariyanto pada sidang sebelumnya, yang mengaku disiksa saat memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tidak ada laporan pemukulan, karena yang saya tahu permintaan keluarga terdakwa penangguhan penahanan,” ucap salah satu penyidik, Defit Kurniawan saat ditanya Hakim Ketua, Narki Priska Faridayanti mengenai ada atau tidaknya laporan keluarga Ariyanto ke Polresta Bogor Kota mengenai dugaan pemukulan penyidik terhadap terdakwa.

Lebih lanjut, Defit membantah soal pernyataan Ariyanto, yang menyebutkan dia memukul saat proses BAP. Saat hakim menunjukan bukti selembar foto wajah lebam Ariyanto dalam penjara, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu,” kilahnya.

Sambung Defit, justru Ariyanto lah yang memukul Chandra Nelson, seorang polisi yang bertugas mengamankan demo dan juga merupakan pelapor dalam kasus ini.

Di tempat yang sama, Ariyanto membantah apa yang disampaikan saksi dalam persidangan tersebut. Ariyanto menegaskan ada sekitar lima orang yang memukulinya saat BAP, termasuk Defit dan Chandra.

“Tidak benar, Bu. Defit ada di situ memukul saya. Tidak tahu berapa kali pukulannya,” sanggahnya.

Sementara itu, Hakim Ketua, Narki Priska Faridayanti mengatakan, perihal pemukulan penyidik, Ariyanto dipersilahkan untuk membuat laporan ke Polres. Menurutnya, sidang kali ini untuk memeriksa fakta persidangan sesuai dakwaan dan BAP.

“Biar masyarakat tahu, yang kami tangani saat ini adalah perkara saudara memukul polisi dan saudara mengakui. Mengenai saudara dipukul saat memberikan keterangan BAP, silakan saudara lapor sendiri ke Polres,” ujar hakim ketua.

Masih di tempat yang sama, pengacara Ariyanto, Ardin Firanata mengatakan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan keluarga terdakwa perihal akan melaporkan atas dugaan pemukulan penyidik tersebut.

“Kalau untuk terkait persoalan client, apa yang didapat dalam proses pemeriksaan di kepolisian memang ada rencana. Tapi, kami akan mendiskusikan dahulu bersama pihak keluarga,” pungkasnya.

Sidang lanjutan akan digelar Senin (10/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Ariyanto sendiri didakwa melakukan kekerasan dan melawan kepada anggota Polres Kota Bogor saat demo UU RKUHP dan RUU KPK di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hal tersebut, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/c)