SUKAJAYA-RADAR BOGOR, Relokasi warga terdampak bencana tanah longsor di Kabupaten Bogor wilayah Barat masih terus dibahas.
Kasubdit Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara, Teddy Paul H Siagian mengatakan, pemerintah masih melakukan pendekatan dengan PTPN VIII Cikasungka untuk memindahkan warga.
Katanya, saat ini pemerintah daerah masih lakukan pendekatan dengan PTPN. Terkait, apakah tanah itu bisa digunakan, mekanismenya seperti apa dan sebagainya.
Teddy menambahkan, sebelum merelokasi warga terdampak, pihaknya bersama dengan pemda dan badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) setempat akan memastikan kesiapan dan keamanan lahan.
Adapun relokasi warga terdampak longsor ini diperkirakan memerlukan dana hingga Rp 416,075 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menyiapkan lahan seluas 81,7 hektar, dengan rincian 7,2 hektar dari Kecamatan Cigudeg, 16,52 hektar dari Kecamatan Nanggung, dan 57,98 hektar dari Kecamatan Sukajaya.
Warga yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa lokasi yakni di tanah milik PTPN VIII Cikasungka, Perusahaan bukan milik PTPN VIII, serta lahan masyarakat. Akan tetapi rencana tersebut belum final.
Teddy mengungkapkan jika pemerintah mash harus melihat kelayakan dan siteplan. Kemudian mengidentifikasi kondisi teknis bangunan termasuk prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Setelah seluruh keputusan relokasi ditetapkan, Teddy menuturkan akan ada Surat Keputusan dari Bupati Bogor. “Jadi nanti ada finalnya lagi untuk keluarnya SK dari Bupati untuk penetapan lokasi dan calon penghuninya,” ujar Teddy di Kabupaten Bogor, Senin (3/2) seperti dilansir Kompas.com.
Ketika ditanya mengenai persetujuan warga, Teddy mengungkapkan hal tersebut adalah urusan pemda. “Kalau itu wilayah pemda.
Mungkin sosialisasi awal sudah dilakukan, hanya mungkin nanti tahapan awal relokasi itu mereka harus sosialisasi dan melakukan main mapping,” ucap dia. (*/nal)