CIBINONG–RADAR BOGOR, Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, memberikan teguran ke sejumlah minimarket di wilayah Cibinong Raya. Teguran ini dilakukan karena buka diatas jam operasional yang sudah diatur sebelumnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Herdi mengatakan, seharusnya minimarket hanya beroperasi sampai jam 22:00. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 pasal 9 ayat 2.
Ia menegaskan, setiap minimarket yang berada di Bumi Tegar Beriman dilarang membuka tokonya selama 24 jam. “Pas kami kroscek, ternyata masih ada yang masih buka. Akhirnya kami berikan teguran. Masuk pelanggaran,” kata Herdi kepada Radar Bogor, kemarin.
Ia menegaskan, jika hasil pendataan masih ada minimarket yang buka di luar jam operasional, maka pihaknya akan mengambil tindakan berupa penyegelan. “Kami hentikan operasionalnya, jika masih ada yang melanggar nanti. Sekarang ditegur dulu maksudnya untuk mengikuti aturan. Makanya, yang kami cari kemarin itu yang buka diatas jam 22:00,” terang Herdi.
Operasi tak hanya di Cibinong, namun juga di Kecamatan Babakan Madang, Sukaraja, dan Bojonggede. Dari data yang didapati sementara, ada 22 minimarket yang ditegur Satpol PP. Tak hanya itu, Satpol PP sekaligus untuk mengecek segala administrasi perizinan yang ada. (dka/c)