BOGOR-RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor menggelar sidang paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sedikitnya, ada tiga poin Raperda yang disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim kepada legislatif di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Senin (10/02/2020) siang.
Tiga poin Raperda itu diantaranya perubahan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bogor. Kemudian Raperda mengenai pencabutan sejumlah Perda Kota Bogor dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Perubahan kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dedie mengatakan, Raperda mengenai Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor diajukan dalam rangka penyesuaian regulasi antara kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemkot Bogor.
“Sehingga ada beberapa perubahan yang diajukan, diantaranya ketentuan umum mengenai definisi Perumda BPR Kota Bogor, Kepala Daerah dan Dewan Pengawas, maksud tujuan dan kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal setor, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi serta pembagian laba,” ujar Dedie.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sambung Dedie, perlu adanya inventarisasi dan klasifikasi produk hukum yang ditindaklanjuti dengan regulasi dan deregulasi. Oleh karena itu perlu adanya penataan produk hukum daerah dengan pencabutan beberapa Perda.
“Antara lain Perda Kota Bogor Nomor 11 tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dicabut karena mengenai hal tersebut sudah diatur Perda Kota Bogor Nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dicabut karena ketentuan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.
Kemudian, Dedie melanjutkan, Perda Kota Bogor Nomor 18 tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor dicabut karena hal itu telah diatur dengan Peraturan Wali Kota. Lalu, pencabutan Perda Kota Bogor Nomor 12 tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Ada juga pencabutan Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah, Perda Kota Bogor Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dan Perda Kota Bogor Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,” katanya.
Berkenaan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 tahun 2018 tentang Perangkat Daerah, maka berdasarkan hasil pembinaan dan pengendalian perangkat Daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyatakan perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian.
“Diantaranya nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan diubah menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan diubah menjadi Dinas Arsip dan perpustakaan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diubah menjadi Dinas Tenaga Kerja,” paparnya.
Demikian tiga Raperda yang telah dibacakan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang diajukan Pemkot Bogor kepada DPRD Kota Bogor. Untuk selanjutnya, raperda tersebut disikapi melalui pandangan umum dan pandangan dari masing-masing fraksi. (Prokompim :Ryan/Teddy-SZ)