CIBINONG-RADAR BOGOR, Setelah tertangkapnya buronan pelaku kontraktor yang menyelewengkan uang proyek pemrintah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mewanti – wanti pengusaha maupun kontraktor yang menjalankan proyek pemerintah di Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Buron 8 Tahun, Mafia Proyek Jalan Sukahati – Kedunghalang Ditangkap
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menyatakan, memang ada dua hal berbeda yang ada dalam kasus mafia pembangunan di Kabupaten Bogor yang saat ini menjadi sorotan.
Pertama adalah kasus penangkapan Azwar, salah seorang kontraktor Bogor yang ditangkap karena terbukti melakukan pengurangan volume pekerjaan Jalan Sukahati – Kedunghalang hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Lalu, ada pula dugaan temuan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akhir – akhir ini jadi perhatian. Dimana, dua megaproyek yakni Setu Plaza Cibinong dan Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor dinilai BPK ada kelebihan bayar pada proyek tersebut. Kelebihan bayar tersebut bernilai lebih dari Rp 100 juta.
“Ya kita berharap dari pihak kontraktor untuk kemudian bisa mentaati apa yang menjadi keputusan BPK. Setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu keluar, kontraktor seharusnya bisa kooperatif dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ada dalam temuan BPK tersebut,” kata Juanda pada Radar Bogor.
Sambung Juanda, pembayaran yang dilakukan kepada kontraktor otomatis setelah uang yang ada di Pemkab tersedia. Apakah anggaran dari perubahan, ataupun progra luncuran. Namun harus kembali dilihat pula waktu kapan LHP dan pencairan uang kepada kontraktor pembangunan tersebut.
Diskusi dan mediasi juga sebenarnya bisa dilakukan sebelum LHP itu keluar. Baik pekerjaan sudah dipihakketigakan, ataupun sebelumnya.
“Ya sebelum dicairkan itu bisa dibicarakan dulu bagaimana ini ada temuan BPK. Kewajibannya seperti apa dan bagaimana. 60 hari ini masih memungkinkan untuk negosiasi. Tetap kita lakukan pengawasan,” sambungnya.
Pemkab Bogor, melalui eksekutif maupun legislatif juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil peran dalam proses eksekusi dengan para kontraktor tersebut.
Hasil audit sementara BPK juga akhirnya membuktikan banyaknya kontraktor pemenang lelang proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bermasalah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Andi Permana mengaku, mengetahui belum lama ini ada pemanggilan beberapa pejabat Pemkab Bogor ke BPK. Menurut Andi, secara general BPK fokus kepada infrastruktur.
Tidak hanya itu, sambung dia, masalah tersebut kemudian berkaitan dengan unit lelang.
“Temuan (BPK)) itu kan dikaji dari runutan pendaftaran, bukan hanya hasil lelangnya saja. Artinya BPK mengevaluasi dari awal kontraktor ikut kontestasi lelang. Baik misalnya saat melampirkan administratif, lalu bobot milai kualifikasi seperti apa. Itu yang dikaji dan akhirnya menjadi temuan,” urainya.
Jika memang temuan ini lantas kemudian membawa kepada proses hukum, tegas Andi, sikap dewan dari sisi lembaga BPK sebagai pengawas akan men-support penuh. Artinya temuan BPK tersebut sudah melewati kajian yang mengharuskan Pemkab Bogor bebenah.
“Kita juga setuju kalau kerjasama dengan kejaksaan, untuk kelebihan bayar itu. Saya setuju sekali. APH (aparat penegak hukum) sendiri harus ikut berperan paling tidak untuk mencegah hal yang mungkin sekarang ini terjadi. Akan lebih baik dengan pengawasan mereka,” pungkasnya. (dka/c)