BOGOR-RADAR BOGOR, Harapan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Pedati dan Lawang Saketeng untuk menunda relokasi tak bisa dipenuhi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dalam hasil rapat bersama antara DPRD dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, pemkot tak bisa menunda rencana penataan kawasan bantuan Pemprov Jabar sebesar Rp30 miliar itu.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Samson Purba mengatakan, pihaknya sudah memenuhi panggilan Komisi II DPRD Kota Bogor, mereka menampung aspirasi dari pedagang untuk rencana penundaan relokasi hingga Hari Raya Idul Fitri.
“Intinya begini, relokasi belum kita tetapkan jadwalnya, tetapi jika menunda sampai lebaran tidak mungkin,” ujar Samson kepada Radar Bogor, Kamis (13/2/2020).
Pemkot Bogor masih akan membahas rencana jadwal relokasi pedagang Pedati dan Lawang Saketeng. “Akan dibahas kembali besok pagi (hari ini,red),” ujarnya.
Selain meminta kepada pemerintah untuk menunda relokasi, dewan juga menyampaikan agar pemerintah menyiapkan lokasi relokasi yang cocok, artinya pasarnya sudah siap menerima.
Samson menambahkan PKL yang direlokasi bakal dipindahkan ke lantai tiga Pasar Bogor, ia memastikan tempat tersebut menampung seluruh pedagang nantinya.
“Berdasarkan daftar mereka secara keluruhan ada 696 pedagang, masuk semua, sudah dihitung,” tegasnya.
Menurutnya, kesiapan pasar penampungan tersebut, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Perumda PD PPJ. Ia juga mengungkapkan alasan Pemkot Bogor untuk segera merelokasi pedagang, lantaran kawasan Lawang Saketeng dan Pedati akan segera ditata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Eka Wardhana meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera menyiapkan tempat yang layak bagi pedagang.
Relokasi bisa dilakukan apabila tempatnya sudah disiapkan, sedangkan untuk lokasi di Pasar Bogor, sepertinya belum mampu menampung seluruh pedagang.
“Masalahnya tempat relokasinya seperti apa kesiapannya. Kalau untuk merelokasi pedagang bisa saja dilakukan, tetapi apa tempatnya sudah siap apa belum,” ucap Eka.
Lanjut Eka, untuk menindaklanjuti program penataan kawasan di Jalan Pedati dan Lawang Saketeng, harus didahulukan terlebih dahulu soal tempat relokasi, baru dilakukan eksekusi penertiban.
“Permohonan pedagang untuk menunda relokasi sangat beralasan, karena sampai sekarang saja belum siap tempatnya,” tutupnya.
Sebelumnya, ratusan PKL yang berjualan di kawasan Pedati dan Lawang Seketeng, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mengadukan nasibnya ke gedung DPRD Kota Bogor, Senin (10/2).
Mereka meminta DPRD Kota Bogor memfasilitasi pedagang PKL untuk mengajukan penangguhan relokasi PKL, yang direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Perwakilan pedagang sayur, Irfan Efendi menjelaskan, kedatangannya mewakili para pedagang yang resah lantaran mendapatkan surat imbauan relokasi dari Pemerintah Kota Bogor per tanggal 27 Januari 2020 lalu.
Dalam surat tersebut, kata dia, disebutkan jika Pemkot Bogor PKL meminta untuk mengosongkan lokasi berjualan mereka di Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Seketeng pada 18 Februari 2020.
Irfan menjelaskan, ada sebanyak 670 PKL yang saat ini menggantungkan nasibnya untuk berjualan di kawasan tersebut.
Untuk itu, ia meminta agar DPRD memfasilitasi usulan tersebut kepada Pemkot Bogor untuk menunda rencana relokasi hingga akhir Ramadan 2020 nanti.(ded/c)