BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan Lurah Harjasari, Hermawati memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Dalam sidang gugatan No. Reg. Pengadilan : 137 / Pdt.G / 2019 / PN.Bogor, sudah memasuki agenda kesimpulan.
Sidang yang dipimpin Narni Priska Faridayanti, bersama Sri Nuryani, dan Tiurmaida Hotmauli Pardede, sebagai Anggota Majelis di Ruang Sidang Kartika itu bakal memutuskan perkara tersebut dalam dua pekan ke depan, setelah sebelumnya menjalani proses persidangan yang mengagendakan sidang kesimpulan tersebut.
Kuasa Hukum Sembilan Bintang dan Partner Law Firm, Anggi Triana mengatakan, tentunya sebagai kuasa hukum kliennya Nuraini, berharap putusan yang terbaik dan menguntungkan bagi kliennya tersebut.
Menurutnya, kliennya memiliki iktikad baik dalam melakukan pembelian objek milik Dessy Aryani sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 butir ke IX, akan tetapi pemilik pertamanya justru menjual kepada klienya seolah-olah objek rumah tersebut belum dimiliki oleh orang lain. “Agenda ke depan tinggal putusan saja,” ucapnya.
Selain menggugat ke Pengadilan Negeri, Anggi juga melaporkan aduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI sebagaimana aduan No. 057/SBLF/Srt.Adn/I/2020.
“Kita juga terakhir mengadukan ke Polda Jabar, atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan akta otentik dengan LP No. LP / B / 1253 / XI / 2019 / JABAR,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wawan, Parthin Yulita Dewi menyayangkan tergugat I Dessy yang tak pernah menghadiri agenda persidangan tersebut. “Kita berharap yang terbaik, kita tinggal lawan saja sesuai bukti yang kita memiliki,” ucapnya.
Dalam dua pekan kedepan, kata dia, ia berharap Majelis Hakim bisa memutuskan sesuai fakta-fakta yang ada, tentunya ia berharap putusannya yang terbaik. “Jika menguntungkan kita ya sudah, tetapi jika tidak puas kita banding,” tukasnya.
Parthin juga sudah melaporkan kasus ini kepada Polresta Bogor Kota, ia menjelaskan, pemilik rumah pertama Dessy sebelumnya lebih dulu melaporkan klienya Wawan. “Kita sudah laporkan, jadi yang melaporkan Dessy, ada banyak,” paparnya.
Sebelumnya, kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan Lurah Harjasari, Hermawati menemui fakta baru.Teranyar, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bogor Selatan membeberkan fakta baru terkait dengan proses jual beli tanah di Kampung Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Camat Bogor Selatan Hidayatulah memanggil jajarannya untuk mengkroscek permasalahan yang menyebabkan lurah Harjasari dilaporkan ke Ombudsman.
Menurutnya, proses jual beli tanah tersebut sebenarnya terjadi sejak 2014 dengan akta jual beli (AJB) nomor 194/2014. Dalam AJB tersebut menerangkan proses jual beli antara pemilik lahan pertama Adang kepada Dessy Aryani.(ded/c)