IMB Disoal, Pengelola Pastikan Curug Cipamingkis Sukamakmur Legal

0
160
Curug
Curug Cipamingkis yang sering didatangi oleh pengunjung wisata lokal maupun luar kota yang berlokasi Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur.
Curug
Curug Cipamingkis yang sering didatangi oleh pengunjung wisata lokal maupun luar kota yang berlokasi Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur.

SUKAMAKMUR-RADAR BOGOR, Kecurigaan beberapa pihak yang mempertanyakan pengelolaan Wisata Curug Cipamingkis yang berada di Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akhirnya terbantahkan.

Pengelola wisata Curug Cipamingkis sekaligus ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) puncak mandiri, Deden Hidayat mengaku sudah membuat kesepakatan kerjasama dengan Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bogor termasuk IMB.

Dia menegaskan, pihak perhutani sudah mengeluarkan surat dengan nomor :124/043.7/bpkh-Bgr/Bgr/DRJB pada 12 Desember 2019, perihal konfirmasi menyampaikan bahwa keberadaan bangunan di lokasi wisata alam Curug Cipamingkis sudah legal dan memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua sudah jelas dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak perhutani KPH Bogor bahwa semua sudah tercover termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya kepada Radar Bogor, Sabtu (15/2/2020).

Dia melanjutkan, di wisata Curug Cipamingkis tidak ada bangunan yang permanen semua semi permanen, kecuali kolam renang dan jalan yang di cor.

“Mungkin itu masuk juga (IMB,red), akan tetapi kami sebagai pengelola masih bingung belum paham apa yang menjadi dasar untuk bikin IMB tersebut. sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari dinas terkait. Apa yang sekiranya, kalau itu harus pakai izin, dasar yang di pakai izin itu apa, sebab kami dalam hal ini yang di pegang adalah PKS dengan perhutani dan itu sudah jelas,” terangnya

Wisata Curug Cipamingkis, sambung dia, telah melakukan tiga kali perpanjangan kerjasama dengan pihak perhutani.

“Selama ini kami kerjasama dengan perhutani. Membuat MoU per dua tahun sekali dan Alhamdulillah sudah tiga kali perpanjangan tidak ada masalah ataupun kendala artinya berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan. Kami adalah mitra perhutani,”ungkapnya.

Menurutnya, bahwa wisata Curug Cipamingkis selalu taat pada aturan yang berlaku yang telah disepakati dalam kerjasama dengan pihak perum perhutani KPH Bogor.

“Alhamdulillah semua sudah memenuhi standar, sesuai dengan kaidah, tidak ada satupun yang melanggar sebab kegiatan apapun kita mengikuti aturan dan arahan dari pihak perhutani,”tegas Deden.

Ia berharap apabila memang ada kekeliruan atau kesalahan agar senantiasa bisa dimusyawarahkan dengan baik sehingga mendapatkan solusinya.

“Kami berharap, ada pencerahan dan bimbingan seandainya kami salah jalur. AkanTapi itu pun kami tetap minta koordinasi dengan pihak terkait, yaitu yang paling kerjasama terdepan dengan kami adalah perhutani. Jadi segala kegiatan apapun, tentu kami juga koordinasi dulu dengan pihak perhutani. Jangan sampai hal-hal tidak jelas itu dikorek-korek yang akhirnya beritanya yang lain-lain”, pungkas Deden. (rp1/c)