Proyek Situ Plaza Kelebihan Bayar, Bupati Minta Uang Dikembalikan

0
233
Setu-Plaza-Cibinong
Lokasi proyek Situ Plaza Cibinong. Hendi/Radar Bogor
Setu-Plaza-Cibinong
Lokasi proyek Situ Plaza Cibinong. Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sejak ditemukan kejanggalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, Ade Yasin akhirnya buka suara

soal draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Infrastruktur tahun anggaran 2019.

Kebetulan saat itu, Ade Yasin bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto yang langsung menjemput LHP di BPK. Namun setelah itu, Ade sempat cuti karena harus menjalankan ibadah Umrah ke Tanah Suci.

Di luar itu, Ade mengakui bahwa memang ada temuan kelebihan bayar di beberapa proyek strategis. Sebut saja pekerjaan Situ Plaza Cibinong dan revitalisasi tahap II gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Sisa dari 60 hari yang diberikan BPK, kata Ade harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terkait. “Prosedurnya seperti itu. Maka saya instruksikan dinas-dinas terkait untuk mematuhi itu. Patuhi saja dulu apa yang jadi himbauan BPK. Harus dilaksanakan dan wajib,” kata Ade pada Radar Bogor.

Ade juga mengaku bahwa catatab BPK ini bisa menjadi penghambat Pemkab Bogor dalam meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan, bisa saja ini akan berdampak kepada hukum yang lebih tinggi lagi.

Ada beberapa rekomendasi yang diberikan olehnya. Termasuk rekomendasi mengembalikan dana-dana dari proyek bermasalah yang masuk dalam temuan BPK, yang dinyatakan kelebihan bayar. “Itu harus segera dilaksanakan. Ini harus dievaluasi, supaya nggak terulang lagi,” imbuhnya.

Soal temuan kelebihan pada proyek Situ Plaza dan gedung DPRD yang disinyalir mencapai Rp1 miliar itu, Ade mengatakan jika sudah ada perintah untuk mengembalikan, maka harus dikembalikan.

Baik oleh perushaan atau pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan. Jika tidak, kata dia, ada mekanisme hukum yang bisa dijalankan namun bukan lagi wewenang langsung pemerintah.

“Kan ada pemilihan bayar di penilaian BPK. Kalau nggak (dikembalikan dananya) sesuai perintah, dalam 60 hari setelah turun LHP itu, ya terserah, apa mau diranah hukum atau bagaimana,” bebernya.

Apalagi, khusus untuk proyek Situ Plaza Cibinong, yang menelan biaya hingga Rp7,2 miliar itu, menggunakan dana bantuan provinsi Jawa Barat. Artinya, penyedia jasa harus mengembalikan ke kas daerah provinsi Jawa Barat.

Diketahui, kelebihan bayar untuk proyek Situ Plaza mencapai Rp1 miliar, sedangkan gedung DPRD lanjutan ada di kisaran Rp100jutaan.

“Disetorkan kembali lah. Kan mereka sudah tahu prosedurnya, nggak harus berbelit-belit dong. Kalau berbelit-belit, tentunya ada sanksi hukum kalau menghambat proses,” tukasnya. (dka/c)