Korban Green Citayam City Tuntut Perusahaan Kembalikan Uang Mereka

0
1327
Green-Citayam-City
Komplek Perumahan Green Citayam City (GCC)
Green-Citayam-City
Komplek Perumahan Green Citayam City (GCC)

BOJONGGEDE-RADAR BOGOR, Nama mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen, disebut-sebut ke dalam sengkarut perumahan Green Citayam City (GCC).

Siap-siap, Ribuan Rumah Green Citayam City Bakal Diratakan

Bapak Penegak Kedaulatan NKRI Timor Timur itu dituding sebagai hulu sengketa tanah antara rumah subsidi milik Presiden Joko Widodo dengan PT Tjitajam, lantaran pernah mengaku-ngaku sebagai organ pengurus dan pemegang saham PT Tjitajam.

Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang menegaskan PT Tjitajam yang sah menurut Hukum adalah, kepengurusan Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, Pemegang Saham PT Suryamega Cakrawala (2250 Lembar Saham) dan Jahja Komar Hidajat (250 Lembar Saham).

Serta membatalkan seluruh Akta-akta berikut Pengesahan yang diterbitkan oleh Dirjen AHU (Tergugat V Intervensi) mulai dari tahun 2002 sampai dengantahun 2015 PT. Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti, Zaldy Sofyan, Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Kivlan Zen yang terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengaku-ngaku sebagai pengurus dan pemegang saham PT Tjitajam.

Rumah Terancam Digusur, Nasib Warga Green Citayam City Kian Tak Jelas

Dengan demikian maka seluruh pihak-pihak tidak terkecuali Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) harus tunduk dan taat terhadap Putusan MA tersebut

Putusan MA juga menegaskan kepemilikan PT Tjitajam atas aset tanah berikut bangunan di lokasi Perumahan GCC yang terletak di desa Ragajaya dan Citayam, Kabupaten Bogor, serta aset tanah yang terletak di Cipayung Jaya, Kota Depok.

“Jadi akta kami diduplikasi, kemudian mereka mengaku sebagai direktur, pengurus, perseroan dan pemegang saham. Tidak ada hubungannya dengan Pt Tjitajam yang sebenarnya, yaitu versi komisaris Jahja Komar Hidajat dan direkturnya Rotendi,” kata Reynold pada wartawan saat press conference di Cibinong, Senin (17/2/2020).

Putusan MA itu memberikan kepastian hukum bagi ratusan konsumen yang sudah membeli rumah di GCG. Selama ini mereka terombang ambing sebab pihak pengembang tak kunjung bisa memberikan dokumen legal.

“Korban atas sengketa lahan pengembangnya meminta perusahaan mengembalikan uang mereka. Mereka menolak, jika harus diganti dengan sesuatu yang lain,” urai dia.

Saat ditemui Radar Bogor, salah satu korban yang merupakan warga GCC, Yus Sudarso mengaku, dengan rencana penggusuran perumahan tersebut, ia menginginkan proses hukum dijalani sesuai ketentuan yang ada. Apalagi jika memang lahan yang disengketakan saat ini bukan dimiliki oleh yang bukan haknya.

“Ya mau gimana lagi, kami memang sangat dirugikan. Kami mau dikembalikan saja uangnya,” ungkapnya.(dka/c)