BOGOR-RADAR BOGOR, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto melakukan audiensi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto di Paseban Punta, Balai Kota, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Senin (17/02/2020).
Selain untuk silaturahmi, Kedatangan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini untuk mengundang Bima Arya dan Atang Trisnanto untuk hadir di gelaran acara Sosialisasi pengharmonisasian Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 sebagai revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (27/02) mendatang di Bandung.
Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada 2020 ini sedang membentuk 13 Raperda, ia pun menyambut baik undangan sosialisasi. Pasalnya, Pemkot Bogor saat ini masih memiliki keterbatasan SDM dalam pembentukan dan penegakan Perda. Kurangnya SDM membuat Perda yang begitu banyak tidak terlaksana secara maksimal.
“Kedepan mudah-mudahan Pemkot Bogor dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dapat menjalin sinergitas dan kerja sama yang baik, khususnya dalam program pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto mengatakan, pihaknya mengundang seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD di seluruh Indonesia untuk mengikuti sosialisasi UU nomor 15 Nomor 2019 revisi dari UU Nomor 12 Tahun 2011. Rencananya acara ini akan dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat.
“Acaranya diskusi antar Kepala daerah, Ketua DPRD dan Bagian Hukum. Kami terbuka adanya masukan di diskusi nanti,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, dari sosialisasi ini pihaknya juga akan melakukan penguatan dan sinergitas antar Pemerintah Daerah, DPRD dan Kanwil melalui kerja sama Memorandum of Understanding (MoU).
“Kami harap dengan kerja sama MoU sebelum atau pada saat acara sosialisasi diharapkan sinergitas bisa terlaksana,” katanya. (Prokopim :fla/indra-SZ)