BOGOR – RADAR BOGOR, Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018, ADG, mantan kades di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kemarin.
ADG diduga menilap dana desa tahun 2018 sebesar Rp500 juta. “Sudah kami lakukan penahanan sementara,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda kepada Radar Bogor tadi malam.
Dari informasi yang dihimpun wartawan koran ini, ADG datang menyerahkan diri langsung ke Kejari Kabupaten Bogor. Tersangka langsung digiring menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.
Adapun kasus ADG, diselidiki sejak tahun 2019. Baru pada pekan ini, surat penahanan turun untukmya. Atas tindakannya ADG disangkakan dengan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juanda menambahkan untuk detil kasus ADG baru akan disampaikan hari ini (21/2) dalam rilis resminya. Namun dari informasi yang didapat Radar Bogor, ADG merupakan mantan kades di Desa Pasir Eurih.
Ia menjabat kades selama satu periode namun kalah saat ajang Pemilihan Kepala Dssa (Pilkades) di tahun 2019 lalu. “Pokoknya untuk detil kasus besok ya (hari ini,red),” tegas Juanda. (dka/all/c)