SUKAMAKMUR – RADAR BOGOR, Taruna Akademi Kepolisian angkatan 51 tahun 2020, bersama dengan Sat Binmas Polres Bogor menyerahkan bantuan 50 akta kelahiran anak secara gratis bagi pasangan suami istri yang menikah siri dan tidak mampu, Selasa (25/2/2020).
Kegiatan yang dilakukan ini merupakan wujud kepedulian para calon pemimpin Polri dalam upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat perdesaan, yang turut serta meningkatkan trust building partnership dan partnership building antara masyarakat dan Polri.
Akta kelahiran merupakan suatu dasar dan payung hukum bagi setiap kelahiran anak di Indonesia, terlepas anak itu hasil dari pernikahan yang hanya dilakukan secara agama (siri), atau benar dilakukan secara legalitas formil yang didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 Perkawinan.
Dan yang turut juga diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 ayat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tanggungjawab kepemilikan akte kelahiran bagi setiap anak.
Namun masih ditemukannya masyarakat yang belum begitu peduli dan mengerti akan pentingnya legalitas suatu perkawinan dan kelahiran anak. Salah satu penyebab dari hal tersebut adalah kurangnya kegiatan pembinaan dan penyuluhan serta upaya peningkatan keluarga sadar hukum bersama institusi terkait di tingkat perdesaan.
“Hal yang mempengaruhi terhambatnya kegiatan pembinaan dan penyuluhan terkait pembangunan upaya keluarga sadar hukum di Desa Sukamulya Sukamakmur, salah satunya adalah akses jalan dan sinyal dari telepon seluler,” tutur Kepala Desa Sukamulya Komar.
Melalui peran aktif Petugas Bhabinkamtibmas Polri yang bersinergi bersama pemerintah setempat dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, personil Polri Resor Bogor bersama dengan Taruna tingkat IV Akademi Kepolisian angkatan 51 tahun 2020 melakukan kegiatan pemberian bantuan akte kelahiran sebanyak 50 bagi pasangan suami istri yang tidak mampu dan menikah secara siri (agama).
“Hal yang paling mendasar dalam menganalisa keluarga tersebut sadar hukum tidaknya pada wilayah perdesaan dengan melihat ada tidaknya legalitas kependudukan (KK, KTP, Buku Nikah dan Akta Kelahiran) pada keluarga itu sendiri, apalagi asumsi mereka kebanyakan bahwa pasangan keluarga yang menikah hanya secara siri tidak dapat memiliki akta kelahiran anak,” tutur siswa Taruna Akpol Tingkat IV Brigtar Ajeng Ayu.
Pihaknya berharap dengan adanya bantuan 50 Akta Kelahiran Anak gratis pada masyarakat di Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur ini, bagi pasangan suami istri yang hanya menikah secara siri dapat turut membangun sadar hukum dan meningkatkan kemitraan Polri di tengah masyarakat melalui peranan Bhabinkamtibmas.(rp1)