CIGUDEG-RADAR BOGOR, Sebanyak 501 pohon kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, akan ditebang dilahan seluas 3,8 hektar, yang nantinya akan dibangunkan hunian tetap (huntap), sebagai tempat relokasi korban bencana.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, Selasa (25/2/2020).
Memberdayakan masyarakat untuk penebangan pohon sawit, katanya, mereka pun akan diberikan upah.
“Seperti gotong royong, supaya cepat. Koordinator lapangannya nanti Camat Cigudeg,” katanya kepada Radar Bogor.
Ia menjelaskan, selain menyiapkan pendanaan, Pemkab Bogor juga akan menyediakan berbagai peralatan yang dibutuhkan masyarakat untuk merobohkan ratusan pohon kelapa sawit di lahan seluas 3,8 hektare tersebut.
“Nantinya ketika sudah ditebang semua bakal diratakan dulu kemudian dibangunan hunian tetap tahap pertama yang ada di Kecamatan Cigudeg meskipun sebagian ada warga Sukajaya juga,” jelasnya.
Senada, Camat Cigudeg, Acep Sajidin mengaku akan menghimpun sumber daya sebanyak mungkin untuk percepatan penebangan pohon kelapa sawit. Dengan harapan satu unit gergaji mesin dioperasikan dua orang mampu memotong 20 batang pohon sawit per hari.
“Kita sediakan 20 senso dan kalau setiap senso bisa motong 20 pohon, sehari saja sudah 400. Insha Allah seminggu selesai. Kalau untuk memindahkan batang pohon kan ada truk sampah DLH,” ucapnya
Lebih lanjut, ia menuturkan, lahan seluas 3,8 hektar itu rencananya akan dibangun sebanyak 223 unit huntap, dengan pembangunan huntap langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Total luas lahan ada 28,02 hektar di Desa Sukaraksa itu diperkirakan hanya cukup untuk membangun 1.400 huntap, sedangkan sisanya 200 huntap dibangun di Desa Sukamaju dengan luas lahan 5,6 hektar,” pungkasnya.
Seperti yang diketahuim Pemkab Bogor juga mengajukan pembangunan 400 unit huntap di Desa Urug Kecamatan Sukajaya dengan luas lahan 10,3 hektar yang juga masih milik PTPN VIII Cikasungka. Karena beberapa wilayah di Sukajaya tak boleh dibangun karena masuk zona merah seperti Desa Cileuksa, Cisarua, dan Pasir Madang. (nal/c)