CIBINONG – RADAR BOGOR, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap tiga perusahaan dan satu yayasan dalam waktu dekat.
Hal itu karena keempatnya diduga membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangungan (KDB) yang tidak sesuai.
Hal itu kemudian dibenarkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, memang benar pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga perusahaan dan satu yayasan tersebut.
Pemanggilan sendiri dilakukan pada Kamis, 9 Januari yang lalu di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor. Sayangnya, Sastra belum mau mengemukakan hasil dari pemanggilan yang pertama tersebut. “Mau kita lakukan pemanggilan lagi dalam waktu dekat,” singkat Sastra pada Radar Bogor saat dikonfirmasi kemarin.
Dengan waktu yang cukup lama, Sastra mengaku tak ada kendala. Baik dari hasil pemanggilan yang pertama, maupun rencana pemanggilan yang kedua. “Tidak ada kendala. Hanya ada yang belum diperbaharui,” sahutnya lagi.
Untuk sekedar diketahui, dalam surat bernomor 094/13-DPRD tanggal 9 Januari lalu, DPRD melakukan pemanggilan terhadap tiga perusahaan diantaranya Direksi CV Tirta Usaha (Aqua) yang berlokasi di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung. Lalu PT. Darya – Varia Laboratoria Tbk – Plant Gunung Putri di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.
Selain itu ada satu perusahaan lainnya yakni PT. Batavia Bintang Berlian Parung di Jalan Raya Parung, Desa Pemagarsari, Kecamatan Parung. Satu lagi yakni Yayasan Taruna Terpadu (Bogor Centre School) di Desa Parakan, Kecamatan Kemang.
Sastra mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan karena keempatnya membangun RTH dan KDB yang tidak sesuai. Sehingga, lembaga legislatif di Bumi Tegar Beriman itu ingin mengecek lansung segala perizinan yang ada. “Nanti setelah dipanggil lagi akan kita infokan,” tukasnya. (dka/c)