BOGOR-RADAR BOGOR, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan hak uji materi (judicial review) terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam gugatan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan pedagang rokok itu, MA telah menerbitkan amar putusan tolak permohonan di di laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ pada 17 Februari 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya menilai, ditolaknya gugatan uji materi yang dilayangkan pada 5 Desember 2019 lalu dan tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020 merupakan hal yang positif dan dimaknai sebagai upaya pengendalian tembakau dan gerakan hidup sehat yang sudah sesuai dengan konstitusi serta aturan yang ada.
“Ini juga berkat dukungan yang masif dari berbagai pihak dalam proses gugatan ini. Hal ini juga membuat kami lebih bersemangat Kota Bogor akan terus bergerak menuju kota yang ramah keluarga dan layak bagi anak,” ujar Bima Arya di Balaikota Bogor, Selasa (25/2/2020).
Dukungan yang dimaksud Bima Arya datang dari Non Government Organization (NGO), aktivis anti-rokok, konsultan hukum dan daerah lain yang memiliki Perda KTR. “Artinya, banyak pihak yang juga mendukung penegakan Perda KTR di Kota Bogor ini, banyak pihak yang sudah mulai peduli tentang gerakan hidup sehat dan banyak pihak yang prihatin dengan angka perokok pemula yang menurut survei yada di usia 12,8 tahun,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengaku bersyukur atas penolakan gugatan tersebut oleh MA. Semoga, kata Dedie, niat baik pemerintah dalam melindungi remaja dan anak-anak termasuk masyarakat dari potensi masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok, bisa terus mendapatkan respon baik dari warga.
“Kami bersyukur mudah-mudahan ini menjadi berkah bagi kita semua. Kami akan tegakan Perda ini secara konsisten. Perda dibuat sejak tahun 2012 dan direvisi 2018. Artinya niat baik pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya rokok ini sudah direview,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan, dipastikannya putusan tersebut setelah dirinya menemui Panitera Muda TUN Mahkamah Agung, H. Ashadi pada hari senin (24/2/2020), sehingga dipastikan gugatan uji Materiil Perda KTR Kota Bogor sudah diputus oleh MA.
“Ya, isinya menolak ‘Permohonan Gugatan Hak Uji Materiil Perda Kota Bogor Tentang KTR’. Jadi benar, Putusan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tentang Gugatan Uji Materil yang menggugat Wali Kota Bogor dalam penerbitan produk hukum Peraturan Daerah Kota Bogor tentang KTR pada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan menolak Hak Uji Materiil Pemohon,” ungkap Alma.
Alma melanjutkan, Pemkot Bogor sudah dua kali digugat uji materiil terkait Perda KTR yaitu pada tahun 2011 dan pada tahun 2020. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUK/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2020 tanggal 17 Februari 2020, semua gugatan Hak Uji Materiil dari pemohon tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Apa yang menjadi substansi dalam gugatan uji materiil Perda KTR tersebut banyak yang dipelintir dan dilihat dari sisi kepentingan segelintir atau kelompok golongan. Sedangkan apa yang kami pertahankan dalam Perda KTR Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 sebagaimana perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (prokompim)