BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan operasi kendaraan terpadu dengan Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 Siliwangi di persimpangan U Turn Ciawi, Kota Bogor, Rabu (26/2/2020).
Hasilnya ada 40 angkot dan angkutan barang yang disanksi berupa tilang, dan satu kendaraan diamankan lantaran tak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, operasi gabungan ini untuk menertibkan dan menegakkan kedisiplinan dalam kelaikan kendaraan, mulai dari angkutan penumpang atau umum sampai angkutan barang.
“Kita ingin meminialisir kecelakaan lalulintas, karena akses jalan ke Ciawi itu masuk tol, kita periksa surat-surat kelengkapan kendaraan, angkutan barang juga kita periksa apakah over dimensi, atau over load,” ujar Dody kepada Radar Bogor.
Menurutnya, banyak kasus kecelakaan hanya karena kendaraan yang tak laik jalan ataupun karena pengemudi yang tak disiplin. “Kecelakaan itu sebagian besar melibatkan kendaraan lain, kita tak ingin seperti itu,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan, operasi ini rutin dilakukan Dishub sebagai bentuk penegakan aturan sesuai tupoksinya. Targetnya, angkutan umum dan barang, sekecil apapun pelanggarannya akan tetap ditindak.(ded/c)