

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Upaya PT Sentul City Tbk melakukan bor pile untuk mencegah terjadinya longsor tak berjalan mulus. Pasalnya, upaya penguatan pondasi tanah di area Cluster Terace Hill, Desa Bojong Koneng, dihalang-halangi oknum perwira TNI.
Kegiatan bor pile di atas lahan SHGB No 15 milik PT Sentul City Tbk ini dilakukan Kamis (27/02/2020) sekitar pukul 09.00. Namun kegiatan ini terhambat lantaran lahan yang akan dilakukan penguatan pondasinya itu dipenuhi oknum-oknum yang diduga dimobilisasi oknum perwira TNI berinisial T.
Massa penghadang ini ada yang berseragam militer dan berpakaian sipil biasa. Oknum TNI ini mengklaim bahwa tanah yang akan dipasangi pondasi bor pile ini merupakan tanah yang disengketakan oleh 13 orang, termasuk perwira yang bersangkutan.
Menurut Tim Legal PT Sentul City Tbk, Farhan Faisal SH MH, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 25/G/2015/PTUN-Bdg junto 231/B/2015/PT.TUN – Jkt junto 126/K/TUN/2016 menyatakan bahwa tanah tersebut jelas-jelas milik PT.SC. ‘’Jadi putusan PTUN tersebut menguatkan bahwa PT Sentul City sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan nomor 15,’’ kata Farhan.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.253/PDT.G/2015/PN.CBI jo 573/PDT/2016/PT.Bdg juga amar putusannya menguatkan PT.SC sebagai pemilik tanah tersebut. ‘’Putusan pengadilan ini sudah incrach,’’ kata Farhan.
Dijelaskan Farhan, meski kedua putusan tersebut jelas-jelas memenangkan PT Sentul City Tbk, namun owner dan manajemen perseroan dengan bijak atas dasar kemanusiaan dan penghormatan kepada para perwira menengah tersebut, memberikan tanah tersebut secara cuma-cuma kepada 14 orang perwira TNI.
Tanah yang seyogyanya milik PT SC tersebut, kini ditempati oknum TNI tersebut. Yang menarik, PT SC melalui bagian legal membantu oknum TNI tersebut mengurus tanah hingga bersertifikat hak milik atas nama Temas. Sementara, 13 orang lainnya diberikan tanah pengganti di Desa Bojongkoneng.
Menurut Farhan, dalam perjalanannya, T mulai meminta penggantian tanah bagi 13 orang temannnya itu dengan tanah siap bangun. Menurut T, mereka minta tanah tersebut diganti dalam bentuk uang saja.
‘’Permintaan penggantian tanah dengan uang tunai ini dirasa memberatkan perusahaan. Dalihnya mereka merasa sudah membeli tanah tersbut. Sementara PT Sentul City Tbk sebagai korban tidak tahu menahu telah terjadi jual beli illegal atas tanah bersertifikat milik PT. SC,’’ katanya.
Informasi yang berkembang, ada oknum yang mencoba menghambat upaya PT SC mencegah bencana longsor di tanah miliknya sendiri. Oknum ini dengan sengaja melibatkan anggota TNI yang sebetulnya mereka tidak tahu persis duduk persoalannya.
Akibatnya, upaya pemasangan bor pile untuk menguatkan tanah agar tidak longsor ini gagal dilaksanakan. Padahal. Penguatan pondasi tanah di musim hujan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya longsor yang bisa membahayakan warga sekitar lokasi.
Sementara itu, Head Corporate Communication and Government Relations PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menegaskan bahwa perseroan akan tetap melanjutkan project penguatan fondasi tanah (bor pile) ini.
Sebab, secara hukum PT Sentul City Tbk adalah pemilik sah atas tanah yang akan didevelop itu. ‘’Dasar hukmnya kuat dan mengikat. Jika dalam pelaksanaan proyek ini masih juga dihambat, maka PT Sentul City Tbk akan minta perlindungan hukuk kepada negara,’’ katanya.
Sementara pekerjanan pembangunan terus berjalan. Namun masi ada oknum-oknum yang berusaha membolehkan alat alat berat untuk tidak memasuki tanah yang oleh mereka anggap tanah senketa tersebut. Tampaknya, tanah yang akan didevelop itu sengaja dipakai acara latihan panahan oleh sekitar 30 orang pemanah.(*ysp)