Anak dari Pernikahan Siri Bisa Bisa Dapat Akta Lahir, Begini Caranya

0
16581
Akta-Lahir
Ilustrasi Akta Lahir
Akta-Lahir
Ilustrasi Akta Lahir

BOGOR-RADAR BOGOR, Akta kelahiran merupakan dasar legalitas bagi setiap kelahiran anak di Indonesia.  Terlepas anak tersebut hasil dari pernikahan yang hanya dilakukan secara agama (siri), atau dilakukan secara formal yang didaftarkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, pada kasus anak hasil dari pernikahan siri, akta kelahirannya ada sedikit perbedaan redaksi yang termuat didalam akta tersebut.

Kasie Kelahiran dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dhian Nurdiana mengatakan, pemohon akta dapat menyertakan bukti nikah siri, agar akta tersebut dapat diproses.

“Prosesnya sebelum jadi akta harus masuk ke kartu keluarga (KK) dulu,” kata Dhian kepada Radar Bogor, Rabu (26/2/2020). Nantinya di dalam kolom KK, status perkawinan orang tua akan bertuliskan ‘kawin belum tercatat’.

Menurutnya, dasar dari pembuatan akta kelahiran salah satunya harus menyertakan KK. Selain itu, dokumen yang terpenting adalah pemohon harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pasangan suami istri, ditambah yang jadi saksi di antaranya orang terdekat yang bersangkutan.

“Nantinya pada akte anak tersebut, bisa dimasukkan nama ayah dan ibunya. Meski ada catatan di bawahnya ada catatan pernikahan belum tercatatkan secara Undang-undang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dhian menjelaskan bila pernikahan siri tersebut sama sekali tidak ada bukti pernikahan, maka biasanya pada salah satu di kolom KK nama bapaknya tidak dapat tercantumkan.

Meski demikian, Dhian memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut berstatus legal sehingga tak perlu ada yang dikhawatirkan terkait tidak dimasukannya nama sang ayah di kolom KK tersebut.

“Yang penting lampirkan SPTJM kelahiran dan SPTJM pasangan suami istri,” ucapnya. Untuk mendapatkan SPTJM, pemohon bisa mendatangi kantor Disdukcapil. (cr3/c)