Sekda Minta PPK dan PPTK Kelurahan Ikuti Perpres 16 Tahun 2018

0
78
Kelurahan
Sekda saat membuka Sosialisasi Persiapan Pengadaan Bagi PPK dan PPTK Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Lingkup Kelurahan di Lingkungan Pemkot Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (27/02/2020).
Kelurahan
Sekda saat membuka Sosialisasi Persiapan Pengadaan Bagi PPK dan PPTK Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Lingkup Kelurahan di Lingkungan Pemkot Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (27/02/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat meminta semua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti dan mematuhi aturan yang ada. Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelaksana kebijakan yang harus sesuai aturan.

“Makanya hari ini kita kumpul, diskusi, mencoba untuk memahami bagaimana tahapan-tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaannya,” katanya saat membuka Sosialisasi Persiapan Pengadaan Bagi PPK dan PPTK Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Lingkup Kelurahan di Lingkungan Pemkot Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (27/02/2020).

Menurutnya, hampir setiap tahun ada saja kesalahan. Untuk itu, semua harus seksama memahami sosialisasi persiapan pengadaan bagi PPK dan PPTK Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya minta bagian PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) membuat seperti ‘bengkel” atau nanti transfer melalui kecamatan. Jika ada kesulitan silahkan konsultasikan, koordinasikan,” ujar Sekda.

Saat ini anggaran untuk kelurahan bukan saja dari APBD Kota Bogor sebesar Rp 175 juta, tapi juga ada dari DAU (Dana Alokasi Umum). Pemkot Bogor ingin memastikan semua pengadaan barang dan jasa efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jadi, saya minta pastikan setiap tahun terevaluasi, jika ada yang kurang mohon perbaiki dan lakukan komunikasi yang baik, 2020 ini harus lebih bagus,” jelas Ade.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Henny Nurliani menyebutkan, berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 lurah oleh kepala daerah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Salah satu kewenangan KPA adalah membuat perikatan/perjanjian dengan pihak lain.

“Artinya dalam proses pengadaan barang dan jasa lurah bertindak sebagai PPK. Untuk membantu tugas kegiatannya lurah dapat dibantu PPTK,” sebutnya.

Saat ini bagian pengadaan barang dan jasa bukan hanya menjadi penyedia saja, tapi mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, hingga proses pengadaan.

Heni menjelaskan, tujuan acara ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada para PPK dan PPTK mengenai pengadaan barang dan jasa. Nantinya diharapkan setelah sosialisasi ini para PPK dan PPTK dapat lebih mengetahui dan memahami tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan sehingga diharapkan proses pengadaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan diumumkan.

Pada kesempatan tersebut Heni menyampaikan, sebagai informasi dan laporan RUP (Rencana Umum Pengadaan) di Kota Bogor saat ini ada 9.544 paket dengan total anggaran belanja langsung Rp 1,32 Triliun.

“Ada 5.165 paket atau 55 persennya adalah pengadaan barang dan jasa melalui pihak ketiga dan .4.379 paket atau 45 persennya melalui swakelola” katanya.

Acara sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 142 orang yang terdiri dari camat, lurah selaku KPA dan juga PPK serta para PPTK di lingkup Pemkot Bogor.

Hadir sebagai narasumber, Kasi Pemantauan Evaluasi Kebijakan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Tri Susanto menyampaikan materi mengenai cara pengadaan barang/jasa swakelola dan penyedia sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 8  dan Nomor 9 Tahun 2018 dan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kota Bogor, Adi Novan. (Prokompim)