Kepala BKPP Kabupaten Bogor Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

0
492
Kepala-BKPP
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Zulkifli.
Kepala-BKPP
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Zulkifli.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), terus bergulir.

Kali ini, giliran Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Zulkifli yang diperiksa KPK.

Kemarin, kepada penyidik lembaga antirasuah Zulkifli mengaku, tidak mengetahui adanya pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan tersangka RY.

“Saya tidak dengar karena waktu kejadian saya masih di wilayah, tugas di kecamatan yang cukup jauh,” ucapnya usai diperiksa di gedung KPK.

Dalam pemeriksaannya, Zulkifli juga mengaku membawa data kepegawaian Pemkab Bogor.

“Cuma data kepegawaian waktu 2008-2013. Data para pejabat di 2008-2013 (di Kabupaten Bogor). Di saat saya belum menjabat di situ, kan itu kejadian 2008-2013 saya kan baru menjabat 2019 akhir,” katanya dilansir Antara.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan perintah tersangka RY untuk mengumpulkan uang dari dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Ali.

KPK telah mengumumkan RY sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, RY 8 Mei 2019 telah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung. RY saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab telah diperiksa diantaranya Senin (24/2), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor 2013-2019 Adang Suptandar dan Senin (2/3) mantan Bupati Bogor, Nurhayanti. (ant/med)