Untung Rp30 Juta per Bulan, Bos Tambang Emas Terbesar di Bogor Ditangkap

0
65
Gurandil
Bos tambang emas terbesar di Bogor saat diamankan Reserse Kriminal Polres Bogor. Nelvi/Radar Bogor
Gurandil
Bos tambang emas terbesar di Bogor saat diamankan Reserse Kriminal Polres Bogor. Nelvi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Aparat kepolisian terus berusaha memutus mata rantai aktivitas penambangan emas ilegal di Bumi Tegar Beriman.

Meskipun seolah tak pernah habis, polisi kembali menangkap bos penambangan emas tanpa izin (PETI) dari wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor. Disinyalir, pengolahan emas milik tersangka RA (34) ini adalah yang terbesar di Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldydalam press release-nya di Mapolres Bogor kemarin menjelaskan, RA ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor pada 26 Februari yang lalu. Tak hanya RA, polisi mengamankan barang bukti yang jumlah dan ukurannya cukup besar.

Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya berupa peralatan pengolahan emas tanpa ijin berupa 70 (tujuh puluh) alat gelundungan emas, 6 buah tong besar pengolahan emas, 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol yang berisikan cairan merkuri.

Selain itu ada 3 buah kompressor, 6 buah dinamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 buah serokan, 1 buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 buku dan lembar catatan untuk rekapan hasil penjualan emas, 1 buah alat timbangan dan 1 set alat pahat.

“Dalam bisnisnya itu, RA meraup untung sebesar Rp30 juta perbulannya. RA merupakan warga asli Kabupaten Bogor di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya. Dia memiliki empat lubang,” kata Roland pada awak media.

Sambungnya, pengungkapan kasus PETI merupakan upaya masif dari kepolisian dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam.

Diakui Roland, RA telah cukup lama dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan emas dari para gurandil ini. Sehingga ditemukan cukup banyak barang bukti dalam kegiatan pengungkapan kasus yang diakukan oleh kepolisian.

“Sudah hampir dua tahun pelaku ini melakukan aktivitasnya.  Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Ijin ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana,” tukasnya.

RA diterapkan Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp. 10 miliar. (dka/c)