BOGOR- RADAR BOGOR,Upaya para pedagang kaki lima (PKL) mendatangi DPRD Kota Bogor, membuahkan hasil.
Walikota Bogor, Bima Arya, akhirnya setuju menangguhkan relokasi. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan para PKL Pedati-Lawang Seketeng, Jumat (6/3).
Pada kesempatan yang sama, Bima Arya menyampaikan tiga hal kepada para PKL terkait dengan relokasi yang akan dilakukan.
Pertama, Pemkot Bogor menyetujui rekomendasi dari dewan agar proses relokasi dan semua tahapan melibatkan semua pihak, termasuk unsur dari pedagang.
“SK-nya sudah direvisi dengan memasukan surat-surat dari pedagang. Terima kasih. Artinya apa? Dalam setiap tahapannya sesuai dengan aturan,” tutur Bima.
Kedua, Pemkot menyepakati dan menyetujui rekomendasi dari dewan agar relokasi diundur sampai akhir malam takbiran. “Begini Bapak Ibu, prinsipnya relokasi itu adalah untuk memuliakan pedagang semuanya. Jangan sampai ada kegiatan pembangunan yang justru membuat warga susah. Kalau ada keberatan dari warga tentu pasti kita dengarkan,” ujarnya yang kemudian disambut sorak gembira para pedagang.
Terakhir, Bima mengatakan bahwa Pemkot Bogor menyetujui usulan dari dewan agar memberikan fasilitas TDU (Tanda Daftar Usaha) Kepada para pedagang. Ia pun meminta kepada jajaran Polres Bogor untuk memastikan tidak adanya pungutan liar di Pedati dan Lawang Seketeng, yang menyulitkan para pedagang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan rekomendasi yang disampaikan dewan kepada Pemkot Bogor merupakan amanah konstitusi untuk mendengarkan aduan-aduan rakyat.
Ia mengatakan, penataan itu adalah satu hal yang diperlukan Kota Bogor, tapi pelaksanaannya harus dilakukan sesuai prosedur serta bisa meningkatkan kesejahteraan kepada para pedagang untuk bisa memenuhi rezekinya.
“Kita bangun Kota Bogor dengan kebersamaan, nyaman untuk semua, ramah untuk semua,” kata dia.
Kajari Kota Bogor, Bambang Sutrisna, meminta arahan dari Wali Kota Bogor tersebut ditepati dan dilaksanakan. “Beliau sudah menyiapkan tempatnya, tolong segera dilaksanakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Samson Purba menjelaskan keputusan penundaan menjadi keputusan bersama. Samson menambahkan, PKL masih dapat berjualan di Jalan Pedati dan Lawang Seketeng.
“Para pedagang masih punya kesempatan untuk mencari rezeki lebih sampai bulan puasa,” ucap dia.
Penundaan tersebut, kata Samson, juga akan dimaksimalkan untuk melakukan pendaftaran TDU. Sehingga, para PKL dapat melengkapi persyaratan administratif untuk dapat segera dipindahkan ke Pasar Bogor.
Sejak kemarin, kata Samson, pihaknya membuka pendaftaran peserta TDU para PKL di Jalan Pedati dan Lawang Seketeng. Karena itu, Samson berharap, para PKL segera melakukan pendaftaran.
Sejauh ini, pendaftaran TDU akan dibuka untuk 696 PKL yang ada di Jalan Pedati dan Lawang Seketeng. Dia mengatakan, PKL yang mengajukan TDU hanya perlu mengisi blanko dan membawa KTP.
Jika semua memperoleh TDU, PKL dapat segera pindah ke Pasar Bogor. Pemkot telah menyiapkan tempat di lantai 3 Pasar Bogor.
“Kita akan tempatkan di lantai 3 untuk pedagang sayuran, daging basah dan lainnya, akan kita masukkan sesuai grup masing-masing,” jelasnya.
Di lantai 3 Pasar Bogor, terdapat sekitar 538 lapak yang dapat ditempati PKL. Sedangkan, sisanya akan ditempatkan di lantai satu dan dua.
“Kalo untuk pedagang makanan kering atau kuliner akan menempati lantai satu atau dua,” jelasnya.
Pertemuan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wakil Ketua 2 DPRD Jenal Mutaqin, Wakil Ketua 3 Eka Wardhana, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, serta Wakapolresta Kota Bogor M Arsal Sahban. (cr4/ded/c)