TAMANSARI–RADAR BOGOR,Tower milik salah satu provider yang berada di Desa Tamansari, RT 04/07, Kecamatan Tamansari, akhirnya disegel Satpol PP Kabupaten Bogor. Eksekusi ini dilakukan setelah sebelumnya warga merasa terganggu dan khawatir karena jaraknya hanya beberapa meter dari rumah warga.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Tamansari, Jaenudin Tjetje menjelaskan, penyegelan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang menginginkan tower tersebut segera dirobohkan atau dipindahkan. “Penyegelan dilakukan oleh PPNS dan dihadiri juga oleh aparat setempat dan pemilik tanah pada 3 Maret 2020 lalu,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Saat melakukan penyegelan, Tjeje menambahkan, ada bekas PPNS line yang sudah dibuka atau rusak, sedangkan pemilik tanah dan warga sekitar tidak mengetahui adanya PPNS line tersebut. Setelahnya, kata dia, dilakukan penyegelan ulang, tower akan dijaga oleh warga sekitar yang merasa keberatan dengan keberadaan tower tegangan tinggi tersebut. “Untuk sementara tower dinonaktifkan sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut apakah akan dirobohkan atau bagaimana,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Tamansari, Sunandar, justru mengaku tidak mengetahui akar permasalah adanya tower tersebut lantaran dirinya baru menjabat sebagai kades. Belakangan dia baru mengetahui tanah yang berada di bawah tower tersebut sudah berpindah tangan untuk dijadikan perumahan Puri Ciapus Indah.
“Waktu proses awal itu jauh sebelum pemerintah desa yang sekarang, jadi kami tidak tahu tanah siapa dan orangnya yang mana saya tidak tahu,” kilah dia.
Setelah laporan sampai ke pihaknya, dia mengaku langsung menyerahkan permasalahan tersebut ke Kecamatan Tamansari untuk segera dieksekusi. “Sampai sejauh ini belum ada informasi apakah akan dirobohkan atau bagaimana, kalau memang masyarakat menghendaki itu, asal ditempuh secara prosedural tidak jadi masalah,” pungkasnya.(cr2/c)