Tersangka Kasus Gratifikasi Perizinan Proyek DPKPP Bertambah

0
265
Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor diamakan petugas Polres Bogor, Selasa (3/3/2020).
Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor diamakan petugas Polres Bogor, Selasa (3/3/2020).

CIBINONG–RADAR BOGOR,Polisi kembali menetapkan tersangka kasus gratifikasi perizinan dua proyek di Kabupaten Bogor. Selain Sekretaris Dinas Permukiman, Kawasan, Perumahan, dan Pertanahan (DPKPP), Iryanto dan stafnya Faisal, Satreskrim Polres Bogor telah menga­mankan RM yang diduga seba­gai mafia proyek dan terlib­at dalam kasus rasuah izin tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, saat ini penyidik terus melakukan peme­riksaan dan pengem­bangan terhadap kasus gratifi­kasi terebut. Tak menutup ke­­mung­­kinan, kasus akan mele­bar dan menarik tersangka lain.

“Sekarang sudah ada tiga tersangka. Yang bersangkutan (RM) ditangkap saat itu juga, dia juga yang terlibat di dua (proyek) itu,” kata Roland kepada Radar Bogor saat ditemui di Mapolres Bogor, Senin (9/3) siang.

Hingga saat ini, Roland menegaskan bahwa belum ada pemanggilan kepada aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Ketiganya, kini berstatus sebagai tahanan Polres Bogor.

“Jadi tahanan polres. Pokok­nya, nanti kita sampaikan lagi hasil penyidikannya. Belum ada pemeriksaan yang lebih tinggi lagi. Sementara ini proses pemeriksaanya masih sesuai dengan keterangan yang ada,” sambungnya.

Di luar itu, Roland mengaku bahwa tindak korupsi menjadi salah satu fokusnya berdinas di Kabupaten Bogor. Termasuk mendukung kebijakan pimpinan daerah. Apalagi untuk masalah pengetatan perizinan.

“Ini juga salah satu bentuk dukungan penindakan korupsi yang ada di Kabupaten Bogor. Pemda juga ingin mem­bersih­kan peri­zinan-perizinan itu. Ini kan tujuannya mem­bangun,” kata mantan penyidik Komisi Pemberan­t­asan Korupsi (KPK) ini.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku bahwa pemkab menyerahkan kasus yang mendera anak buahnya itu kepada aparat hukum untuk ditangani. Dengan nada sedikit kecewa, ia mengakui kalau pimpinan, dalam acara formal ataupun non-formal, selalu menyampaikan untuk hati-hati dalam menjalankan tugas sebagai pegawai negeri sipil.

“Ketika kita salah aturan, salah langkah atau salah menyikapi persoalan, baik perizinan ataupun lainnya, kan pasti ada dampak,” katanya.

Apalagi, sambung dia, dalam kaitan dengan dugaan perbuatan meminta sejumlah uang atau sejenisnya, tentu menjadi risiko bagi PNS yang bersangkutan. Padahal, Pemkab Bogor tengah dalam kondisi bebenah untuk merubah sistem. Di antaranya pembaya­ran nontunai, demi transparansi dan mengejar zona integritas.

“Tunai sudah enggak ada, jadi kan sebetulnya untuk menghindari itu. Pembayaran semua harus cashless, upaya untuk menuju zona integritas,” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ade juga memastikan Iryanto dan Faisal sebagai ASN Pemkab Bogor tidak akan mendapat bantuan hukum. Sebab, sesuai aturan, PNS yang tersangkut kasus korupsi, gratifikasi, maupun narkoba tidak boleh mendapat dampingan hukum dari pemkab. Sedangkan untuk jabatan yang ditinggalkan, akan dibiarkan kosong untuk sementara waktu menunggu putusan pengadilan dan sesuai tahapan.

“Ya ini kan karena kasusnya gratifikasi. Kan ada yang tidak boleh didampingi hukum, itu gratifikasi, korupsi sama narkoba. Ya barangkali kita mematuhi aturan saja, lalu pihak tersangka (mungkin) juga sudah punya pengacara dari keluarga,” tambahnya.(dka/c)