BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mematangkan rencana pemekaran dua kecamatan di Kota Bogor yakni Bogor Barat dan Bogor Selatan.
Tahun ini pemerintah sudah menganggarkan penyusunan Raperda Pemekaran Wilayah Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan sebesar Rp249,171 juta.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip menjelaskan, rencana untuk pemekaran kecamatan masih dibahas di jajaran Pemkot Bogor, karena banyak yang perlu disiapkan dan didiskusikan lagi. Selain untuk mempermudah pelayanan masyarakat, setiap kecamatan memiliki wilayah yang sama.
“Luasan daerah yang dipimpinnya sama, kan ketika seseorang, berbicara dengan 16 kepala kelurahan dengan delapan keluaran beda. Beda segala-galanya gitu,” ujar Ade kepada Radar Bogor, Selasa (10/3/2020).
Untuk itu, perlu ada pembahasan agar jumlah kelurahan di setiap kecamatan sama. “Kan tujuan hadirnya lurah dengan camat di wilayah itu mewakili pemerintah, wali kotanya Ciwaringin, wali kotanya Bogor Selatan gitu kan,” ujar dia.
Pemkot Bogor saat ini masih melakukan kajian pembagian jumlah kelurahan, khususnya dua kecamatan yang bakal di mekarkan itu.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Setda Kota Bogor, Adi Novan mengungkapkan, rencana pemekaran dua kecamatan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, alasanya karena jumlah wilayah dan kelurahannya terlalu banyak.
Tetapi untuk kajian, kata dia, baru dilakukan pada 2018 dan di tahun ini rencananya Pemkot Bogor menyampaikan Raperda ke DPRD Kota Bogor. Meski demikian, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, seperti pemerataan batas wilayah kelurahan.
“Pemerataan ini sudah dilakukan sejak 2019, kan dipastikan dulu batas kelurahan dan kecamatannya, kalau kabupaten kota belum. Kita internal dulu,” ucapnya.
Adi menambahkan, pemetaan batas wilayah sudah tertuang dalam Perwali nomor 131 tahun 2019, tentang batas wilayah kelurahan.
“Dari situ ada tahapan berikutnya, tahun ini output rancangan Raperda. Tahun ini rancangan kita sampaikan di Prolegda dan tahun depan dibahas,” ungkapnya.
Untuk mencapai Raperda tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Jika tak ada aral, April atau paling lambat Juli, Pemkot Bogor sudah memiliki Raperda yang nantinya disampaikan ke bagian hukum.
“Kita ada focus group discussion (FGD) dengan camat bergiliran, semisal di Kecamatan Bogor Selatan dan baru dilakukan di Bogor Barat,” ucapnya.
Dalam forum itu nanti bermusyawarah dan berembuk baik pembagian kelurahannya dibagi sesuai batas alam yang ada, misalnya jalan atau sungai atau dibagi secara jumlah kelurahan.
Kedua penentuan ibu kota, ketika kecamatan sudah dipecah, sehingga perlu menentukan kecamatan.
“Bisa yang lama, okeh lah di tempat yang lama. Tapi kalo yang baru perlu kita bahas. Sehingga nanti kita sudah dapat nama kecamatan, jumlah penduduk, luas wilayah, sehingga dapat dua kecamatan baru,” paparnya.
Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengaku belum ada presentasi terkait dengan pemekaran dua kecamaan tersebut. Hanya saja, sudah ada kajian pemekaran kecamatan.
“Ya harus lah (pemekaran,red). Memang ada rencana. Cuman kajiannya belum dilaporkan ke kita,” tukasnya.(ded/c)