BOGOR-RADAR BOGOR, Suasana Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 B tiba-tiba ramai pada Selasa (10/3/2020) sore. Pasalnya, salah satu korban investasi bodong terlihat marah-marah mempertanyakan netralitas dari PN Bogor.
Hal tersebut, terkait kasus yang ditangani dan memasuki masa sidang. Korban merasa kecewa karena terdakwa seperti dispesialkan.
“Seperti ada perlakukan khusus dari pengadilan, wajar saja saya berasumsi seperti itu. Kok bisa terdakwa keluar lewat pintu, yang seharusnya hanya orang-orang internal PN yang bisa mengakses,” kesal Lili, salah satu korban investasi bodong.
Bagaimana tidak kesal, ia mengaku kecewa tak kepayang karena terdakwa. Menurut Lili, Riska Mawarsari diberi kelebihan khusus oleh pihak PN Bogor.
Lili juga berasumsi, jika terdakwa tak pernah kapok untuk bertindak pidana dengan melakukan pencucian uang dan penipuan, lantaran ada yang melindungi di belakangnya.
“Dia tak pakai kuasa hukum, tapi seakan-akan ada yang mem-back up. Saya rasa kalau seperti itu pantas saja dia terus melakukan pidana yang berulang, tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum salah satu korban investasi bodong, Khusnul Naim mengatakan, sidang yang digelar kali ini sedikit berbelit-belit dalam hal menanyakan saksi.
Terlebih dirinya menyayangkan adanya indikasi perlakukan khusus kepada terdakwa, seperti ketika terdakwa bisa melalui pintu yang hanya diakses pegawai PN Bogor.
“Wajar saja seluruh korban yang hadir dalam persidangan ini sangat kecewa kepada PN Bogor dengan adanya tindakan tersebut,” kata Khusnul.
Dirinya juga menyarankan agar melihat kepada kamera CCTV terkait apa yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurutnya, seluruh terdakwa yang sudah dalam persidangan harus mengikuti standar operasional prosedur dalam pengadilan. Disini Khusnul lebih menegaskan masuk ruang persidangan lewat pintu mana, keluar pun lewat pintu yang semestinya.
“Itu hal yang dirasa cukup menyakitkan, yang bisa kita lihat di CCTV siapa saja yang menurut kami memberikan perlakuan khusus terhadap terdakwa,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 beberapa korban investasi bodong bertemu dengan Riska Mawarsari untuk menjalin kerjasama. Bisnis jasa tiket perjalanan dinas yang ditawarkan Riska, nyatanya hingga hari ini tak menghasilkan keuntungan apapun.
Terdakwa dituntut atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang yang berdasarkan atas pasal 377 KUHP, 372 KUHP, dan pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. (cr3/c)