Warga Jonggol Diungsikan Akibat Bocornya Limbah B3 untuk Pengelolaan Emas

0
1683
NASIKHUDDIN/Jawa Pos Radar Jombang BARANG BERBAHAYA: Aktivis Ecoton mengambil sampel di timbunan limbah di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang.
Ilustrasi limbah.

JONGGOL–RADAR BOGOR, Akibat limbah berbahaya, warga Kampung Mengker RT 3/2 Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, terpaksa diungsikan.

Limbah berbahaya ini berasal dari pencemaran udara dengan bau menyengat dan membuat perih mata akibat bocornya zat kimia asam sulfat atau H2SO4 yang ditimbun di dalam tanah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayati mengatakan, bahan kimia yang telah membuat resah warga ini dilaporkan Satgas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Endah melanjutkan, warga mulai resah saat bau menyebar ke permukiman sejak Kamis (12/3/2020) lalu.

“Kami lakukan pengecekan. Hasilnya radius 20 meter dari lokasi penimbunan ini masih tercium oleh warga. Sehingga warga sekitar untuk sementara harus mengungsi,”kata dia kepada Radar Bogor, kemarin.

Dia menuturkan, setidaknya ada sekira 100 derigen zat kimia yang ditimbun di lokasi tersebut. Untuk sementara, pihaknya menyulutkan kapur halus sebanyak 2 ton yang didatangkan dari PT Solusi Bangun.

Hal tersebut, sambung Endah dilakukan untuk menetralisir bau zat kimia yang mengganggu warga sekitar. “Untuk menetralisir mencampur tanah yang terkontaminasi dengan kapur,” ungkap dia.

Dikatakan Endah, setelah dinetralkan langkah selanjutnya mengangkut 100 derigen zat kimia dari dalam lahan yang diketahui milik Widodo Suari. Pengangkutan dilakukan pihak swasta yang mempunyai izin mengolah limbah seperti PT Solusi Bangun atau PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

“Pembiayaan ditanggung pemilik limbah B3 ini, Widodo Suari atau pabrik yang memilikinya yaitu PT Sabrina seperti penuturan Widodo,” terangnya.

Endah menjelaskan berdasarkan laporan, H2SO4 ini dimiliki Widodo Suari untuk mengolah batuan material emas menjadi emas murni.

Selain itu, kata dia, akibat perbuatannya tersebut, pelaku penimbun telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan paling lama tiga tahun. “Denda paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sirnagalih Ahmad Anwar menuturkan pasca bocornya penimbunan 100 derigen H2SO4, asap dan bau menyengat timbul dari tanah atau gubuk milik Widodo Suari.

“Asap dari gubuk milik Widodo Suari tersebut menimbulkan bau menyengat, agar mencegah keracunan, 25 orang warga saya ungsikan di rumah saya yang kebetulan hanya berjarak 500 meter,” tuturAhmad.

Tak hanya itu, dia melanjutkan dampak negatif dari bocornya B3 atau zat kimia H2SO4, beberapa batang pohon mengalami gosong dan matinya beberapa ekor ayam milik warga sekitar. “Total kerugian materil belum kami hitung dan prakiraan saya tidak besar,” lanjutnya.

Terpisah, Camat Jonggol Andri Rahman menghimbau agar warga sekitar yang tinggal dibawah radius 20 meter dari gubuk milik Widodo Suari untuk mengungsi ke rumah warga lainnya yang lebih aman.

“Demi kesehatan, buah, air sumur atau sayur yang jaraknya juga di bawah radius 20 meter atau lebih juga diharapkan jangan dimakan atau di konsumsi terlebih dahulu demi kesehatan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Plt Kadis LH Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyebutkan, tim DLH pun membawa sampel tanah untuk diuji di laboratorium. Warga juga, kata Anwar, diminta untuk tidak trauma, karena terpenting adalah perbaikan dan pemulihan lingkungan pasca terjadinya pencemaran tersebut.

“Perbaikan pasca pencemaran udara dengan pemulihan lingkungan yang paling penting agar masyarakat tidak trauma dan merasa nyaman dengan lingkungan disekitarnya,” himbaunya.

Disamping itu, Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat menyebutkan, pemeriksaan kepada pemilik lahan tersebut telah dilakukan. “Saya minta warga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat juga jangan mendekati lokasi tersebut karena berbahaya,” tandasnya. (rp1/c)