CIBINONG-RADAR BOGOR, Eksekusi lahan perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Citayam, Kecamatan Citayam, Kabupaten Bogor, berlangsung pada Jumat (13/3/2020). Namun, proses eksekusi ini tidak berjalan mulus.
Apalagi tidak ada personel Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang melakukan proses ekseskusi sebagaimana telah dijadwalkan. Eksekusi semula dijadwalkan pagi hari. Orang-orang pun ramai menunggu di lahan yang telah terpancang papan nama milik PT Tjitajam. Lahan kosong itu dijaga beberapa orang.
Mereka juga membawa spanduk bertuliskan #TolakMafiaPeradilan, yang mengisyaratkan perlawanan terhadap proses eksekusi yang bakal dilakukan PN Cibinong itu. Sayangnya, hingga petang, proses eksekusi ternyata batal dijalankan.
Direktur Utama PT GCC, Ahmad Hidayat Assegaf pun menolak proses eksekusi itu. Menurutnya, permasalahan lahan itu masih dalam proses pengadilan. Ia tak habis pikir dengan upaya PN Cibinong yang dinilai memaksakan proses eksekusi sebelum ada keputusan inkrah.
“Saya pribadi cukup bingung dan sangat dirugikan. Saya membeli semua ini (lahan) dengan benar. Semua perizinan pun juga sudah saya tempuh. Beberapa gelar pertemuan dengan Pemda pun sudah saya lakukan,” jelasnya, dalam press conference di kantor pemasaran GCC, Jumat (13/3/2020).
Lelaki yang akrab disapa Habib ini pun mengakui, mendapatkan surat dari PN Cibinong secara tidak patut. Bahkan, diperolehnya via sambungan Whatsapp. Ia sampai dibuat bingung terkait administrasi pengadilan seperti itu. Padahal, menurutnya PN seharusnya menjadi instansi negara yang benar-benar memberikan suatu kepastian yang jelas.
“Mudah-mudahan dengan begini (kisruh) akan membuat ini lebih jelas. Siapa yang bermain, siapa yang dimainkan, siapa yang ikut menciptakan permainan ini, pasti akan terjawab. Kita warga negara juga punya hal yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Kuasa Hukum GCC, Tedy Mu’pko menceritakan, PT GCC membeli tanah tersebut dari PT Tjitajam dengan direktur utama (dirut) Zaldy Sofyan. Secara faktual, Zaldy merupakan pemilik dari objek tanah yang terletak di Desa Ragajaya, Kabupaten Bogor itu. Tak ketinggalan, pihaknya menunjukkan berbagai dokumen yang membuktikan kepemilikan sah terkait lahan itu.
Ternyata, kasus mencuat ketika tahun 2017 muncul gugatan di PN Cibinong yang mengatasnamakan PT Tjitajam dengan versi Dirut Rotendi. Gugatan itulah yang mempermasalahkan kepemilikan PT Tjitajam beserta aset-asetnya. Hal itu yang mendasari penerbitan penetapan surat dari PN Cibinong.
“Hasilnya akan dilakukan eksekusi pada tanggal 13 Maret 2020 dengan 6 objek eksekusi. Namun, pada tanggal 10 Maret 2020, secara tiba tiba PN Cibinong merubah penetapan tersebut menjadi 3 objek eksekusi tanpa pemberitahuan kepada para pihak PT Tjitajam,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan, PT Tjitajam versi dirut Rotendi justru memiliki rekam jejak laporan pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Timur. Itu atas dugaan pemalsuan dokumen-dokumen terkait terhadap kepemilikan PT Tjitajam. Hingga saat ini pihak-pihak yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang telah mengungkapkan terkait eksekusi secara bertahap. Ia mengatakan agenda eksekusi itu telah disepakati dengan PT. Tjitajam selaku pemenang sengketa dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI No : 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019 lalu. Dimana lahan seluas 50 hektar yang saat ini dijadikan perumahan GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam.
“Yang akan dieksekusi adalah berkaitan dengan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dengan nomor 1799, 1798, dan SHGB nomor 3. Yang tidak dihuni oleh warga. Karena tiga bidang tadi tanah kosong,” bebernya, beberapa waktu lalu.(mam/cr5/c)