BOGOR – RADAR BOGOR, Aparatur sipil negara (ASN) mulai kemarin boleh bekerja dari rumah. Kebijakan itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (16/3/2020) sebagai salah satu upaya menekan penyebaran covid-19.
Aturan ASN bekerja dari rumah tertuang dalam Surat Edaran No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat tersebut, ada anjuran bagaimana ASN bekerja di tempat tinggalnya atau work from home. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Namun hal itu tak berlaku untuk ASN di lingkungan Kota dan Kabupaten Bogor. Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan pihaknya masih menggodok regulasi di tingkat daerah untuk bisa menjalankan perintah pemerintah pusat itu.
“Kita atur dan saya sudah minta ke Kabag Organisasi, Kabag Hukum ntuk merumuskan wacana itu agar menjadi regulasi di tingkat kota,” katanya.
Namun, ia meminta kepada pejabat eselon II, III dan IV agar tetap bekerja di kantor, agar pelayanan tidak berhenti. Untuk komunikasi antar ASN, sambung Ade, bisa dilakukan melalui media sosial, agar pekerjaan tetap berjalan dan efektif.
Sedangkan untuk rapat-rapat yang tidak bisa ditinggalkan, rencananya akan dilakukan melalui video conference.
“Jadi 14 hari ini bukan libur. Tapi bekerja dari rumah dan mendekatkan diri dengan keluarga, menjaga keutuhan keluarga. Jadi bukan ajang untuk berlibur ke mana-mana,” beber Ade.
Wali Kota Bogor Bima Arya menambahkan, ASN yang bekerja di rumah diperbolehkan selama kondisinya tidak sehat. Akan tetapi, koordinasi wajib terus dilakukan.
“Kita terapkan virtual government. Namun pelayanan publik tetap berjalan. Kita monitor semua,” ujar Bima kepada pewarta tadi malam.
Bima yang baru pulang dari Azerbaijan mengaku akan bekerja di rumah mulai hari ini Selasa (17/3/2020). Sejumlah peralatan kerja sudah dipindah dari Kantor Wali Kota ke kediamannya di Perumahan Baranangsiang Indah.
Keputusan ngantor di rumah, bukan karena dia mengikuti arahan pemerintah pusat, melainkan statusnya sebagai orang dalam pemantauan (ODP) corona.
Sesuai protokol penanganan kasus corona, bagi warga negara Indonesia yang baru datang dari daerah wabah Covid-19 harus dipantau selama 14 hari.
“Akan berkoordinasi dari rumah. Besok (hari ini) saya akan briefing staf lewat video conference, dengan Disdik, Puskesmas, pihak rumah sakit se-Kota Bogor,” ucapnya.
Dia mengaku bahwa kondisi tubuhnya sehat dan tidak ada keluhan apa pun. Bahkan saat melewati alat pendeteksi suhu tubuh di Bandara Soekarno Hatta pun cukup baik. A
pabila selama 14 dinyatakan aman dan tidak mengalami sakit atau mengeluhkan gejala menyerupai Corona, dia akan kembali melakukan rutinitas seperti biasa.
“Sekarang dibatasi sampai Dinkes menyatakan cukup aman, baru aktivitas seperti biasa lagi. Sementara di dalam rumah dulu,” kata dia.
Terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku sempat terkejut mendapat informasi ASN boleh bekerja di rumah. Ade mengaku belum bisa memutuskan apapun sampai menerima surat edaran dari Kemen PAN-RB.
“Saya belum bisa menerapkan itu (kerja di rumah). Nanti kita lihat informasinya dulu seperti apa. Apakah diperlukan atau tidak,” ungkapnya. (ded/dka/mam/d)