MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, SMPN 1 Megamendung nekat memberangkatkan para murid pergi study tour di saat Bupati Bogor melarang adanya aktivitas di lingkungan sekolah, termasuk kegiatan study tour.
Padahal, Bupati Bogor, Ade Yasin mengingstruksikan seluruh aktivitas pendidikan termasuk study tour diberhentikan selama dua pekan, mulai 16 – 29 Maret mendatang. Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Bogor.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setiap siswa diwajibkan membayar Rp 350 ribu untuk mengikuti study tour atau outing class, yang dilaksanakan di luar sekolah.
Dimana salah satu tujuannya memberikan pengalaman langsung dan belajar menyusun laporan atas objek yang dikunjungi berkaitan dengan pelajaran IPS dan sebagainya.
“Tujuan awal adalah objek di daerah Jakarta, tapi seiring dengan merebaknya virus corona maka dialihkan ke Purwakartaa dengan tidak merubah tujuan semula,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin (16/3/2020).
Menurutnya, outing class dipilih di Purwakarta karena terdapat objek yang hampir sama dengan Taman Mini Nasional Indonesia (TMII), yakni Planetarium dan Bioskop 5D (5 dimensi seperti keong mas TMII). Selain itu, Purwakarta dianggap lebih nyaman jauh dari kebisingan kota dengan masih banyaknya ruang terbuka hijau.
Dirinya mengaku tidak mengetahui adanya instruksi dari Bupati Bogor untuk melarang adanya kegiatan study tour di sekolah di Kabupaten Bogor.
“Kita sebagai orangtua tidak tahu kalau Pemkab Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan sudah memberikan imbauan agar menunda outing class karena adanya virus corona,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna mengaku sudah menerima laporan SMPN 1 Megamendung melaksanalan kegiatan pembelajaran luar kelas di luar daerah.
“Tadi rombongan SMPN 1 Megamendung sudah sampe Cikampek, saya instruksikan untuk kembali lagi,” aku Entis.
Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 800/290-Disdik tentamg Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bogor, pihaknya sudah melarang kepada setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya memobilisasi massa, salah satunya outing class.
Dia pun menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada SMPN 1 Megamendung. “Ada (sanksi),” tandasnya.
Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 400/27/HUKHAM Tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19.
Selain itu juga dipertegas dengan Surat Intruksi Bupati No 90 tanggal 4 Maret Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Corona, dan hasil rapat koordinasi Bupati Bogor bersama Sekretaris Daerah beserta kepala perangkat daerah, Minggu (15/3/2020).
“Dalam SE tersebut dijelaskan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD/TK, SD,SMP, LKP, LPK, dan PKBM tetap berjalan dan dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16-29 Maret 2020. Selain itu diimbau agar tidak melakukan kegiatan seperti outing class atau study tour,” tegasnya.
Sementara, Kabid Pembinaan SMP Disdik Kabupaten Bogor, Ridwan Said mengatakan, imbauan agar tidak melaksanakan kegiatan outing class sudah disanpaikan ke satuan pendidikan.
“Sesuai dengan edaran menteri, gubernur dan edaran kadisdik agar ditunda kegiatan outing class. Kami akan minta klarifikasinya ke pihak sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Megamendung, Yusuf belum memberikan keterangan mengenai studi tour yang dilaksanakan pihaknya. (cr2/c)