Corona Mengancam, Disdukcapil Kota Bogor Masih Diserbu Warga

0
55
suasana di kantor Disdukcapil Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk membatasi aktivitas ke luar rumah dalam agar mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), tak mempengaruhi warga.

Hal itu terlihat dari antrean pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Rabu(18/3/2020).

Pelayanan kependudukan tersebut, hingga kini memang masih berjalan normal, bahkan sekitar pukul 09.15 WIB hingga pukul 10.00, antrean warga cukup ramai.

Beberapa warga terlihat menggunakan masker, namun banyak juga yang tidak menggunakan masker. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bogor, Sujatmiko, mengaku akan mengurangi pelayanan yang dapat berpotensi terjadi pengumpulan massa untuk mencegah penyebaran dan mematuhi arahan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bogor.

“Pelayanan di Disdukcapil yang dapat terjadi potensi berkumpulnya massa adalah pencetakan KTP-el dan akte kelahiran,” kata Sujatmiko.

Menurut Sujatmiko, pengurangan pelayanan KTP-el dan akte kelahiran ini dilakukan mulai Senin, hingga dua pekan ke depan, yakni 16-28 Maret 2020.

Pelayanan pencetakan KTP-el yang bisa mencapai 700 lembar per hari akan dikurangi menjadi 250 lembar per hari, sedangkan penerbitan akte kelahiran yang biasanya mencapai 100 akte per hari akan dikurangi menjadi 50 akte per hari.

Sujatmiko menjelaskan, pencetakan blanko KTP-el dengan berbagai permintaan, baik pencetakan KTP-el baru atau diminta karena rusak dan hilang.

“Banyak warga yang langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk pencetakan KTP-el,” katanya.

Sedangkan untuk akte kelahiran, rata-rata permintaan sekitar 100 unit per hari. “Kami akan menguranginya separuh,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Sedangkan Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/1075 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19, tanggal 15 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut, mengatur antara lain, agar meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di institusi pendidikan di semua tingkatan mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK/MA maupun Pendidikan non-formal, selama dua pekan pada 16-28 Maret 2020.

Termasuk menutup tempat-tempat keramaian seperti Car Free Day atau taman-taman yang dijadikan tempat berolahraga maupun sebagai hiburan keluarga. (ded/c)