Pemkot Bogor Tegaskan ASN Bekerja dari Rumah Sampai 31 Maret

0
56
CPNS
Ilustrasi PNS Pemkot Bogor.
CPNS
Ilustrasi PNS Pemkot Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor kembali menegaskan protokol pemberlakuan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terutama, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Pemkot Bogor. Hal itu dituangkan melalui surat edaran Nomor 800/1104-BKPSDM Tahun 2020.

Hal tersebut dilakukan Pemkot Bogor, pasca Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, ditetapkan sebagai terkonfirmasi positif pasien terpapar Covid-19 pada Jumat (20/03/2020), kemarin.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Evandhy menjelaskan, penegasan aturan ini juga menyusul adanya surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 19 Tahun 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pemerintahan.

Dalam surat tersebut, Pemkot Bogor mengambil langkah yang kiranya diperlukan, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing instansi, untuk mencegah penyebaran virus di internal Pemkot Bogor.

“Sebenarnya surat Instruksi Wali Kota Bogor ini sudah keluar sejak 17 Maret lalu. Tapi sebagai penegasan, imbauan ini kembali kami galakkan kepada seluruh ASN. Mengingat saat ini Pemkot Bogor sudah menyatakan status Kota Bogor sebagai KLB virus corona,” katanya.

Surat itu juga menginstruksikan kepada semua ASN, untuk melakukan tugasnya sementara waktu di rumah, atau Work From Home (WFH) hingga 31 Maret mendatang, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan ketentuan di kemudian hari.

Meski melakukan pekerjaan secara WFH, Pemkot Bogor menekankan kepada ASN untuk senantiasa melakukan rekapitulasi laporan harian kinerjanya secara bertahap. Serta memaksimalkan laporan kinerja melalui aplikasi E-Kinerja, yang sudah disediakan Pemkot Bogor.

“ASN tetap melakukan laporannya melalui E-Kinerja. Juga memaksimalkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Jadi semuanya bisa kita pantau,” ucapnya.

Meski demikian, sejumlah ASN pada dinas dan instansi tertentu mesti tetap berkantor. Terlebih dinas yang memang bertugas memberikan pelayanan.

Seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman, kanto kecamatan hingga kelurahan.

Meski tidak semuanya masuk, terpenting harus ada perwakilan. Seperti pejabat struktural dan pejabat yang bertugas melakukan administrasi.

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, berharap tidak ada ASN yang coba-coba untuk berlibur ke luar daerah ataupun ke lokasi wisata.

Sebab, jika itu dilakukan, maka ada sanksi yang menunggu untuk para ASN tersebut.

“Ada sanksi dan aturan yang menanti,” ujarnya. Namun, yang terpenting menurut Dedie adalah sistem absensi bagi para PNS yang bekerja dari rumah. “Yang terpenting kan absensinya tetap jalan,” pungkasnya. (ded/c)