Jam Operasional Toko dan Mall di Kota Bogor Dibatasi, Berikut Aturannya

0
4337
DIsperindag
Disperindag Kota Bogor menyerahkan surat edaran Walikota Bogor terkait pembatasan jam operasional toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
DIsperindag
Disperindag Kota Bogor menyerahkan surat edaran Walikota Bogor terkait pembatasan jam operasional toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

BOGOR-RADAR BOGOR, Guna menekan penyebaran Virus Corona, operasional toko swalayan dan pusat perbelanjaan atau mall di Kota bogor dibatasi.

Berdasarkan surat Instruksi Walikota Bogor Nomor : 500/74-Hukham Tahun 2020, Pemkot Bogor membatasi operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap hari mulai pukul 11:00-20:00 WIB.

Kemudian membatasi jam operasional pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap hari mulai pukul 09:00 – 17:00 WIB.

Pembatasan jam operasional ini tak berlaku untuk apotik, serta toko yang menjual obat dan alat kesehatan. Instruksi tersebut berlaku mulai 23 Maret hingga 2 April 2020.

“Jadi kalau ditutup dan hanya dibatasi hingga siang hari, otomatis akan membeludak. Akhirnya kita sepakat agar masyarakat masih bisa membeli kebutuhannya dan tidak terjadi penumpukan serta kerumuman, kita batasi sampai jam delapan malam. Ini berlaku sejak tangal 23 Maret 2020,” ujar Kabid Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Uju Juwana.

Sementara itu, Kadisperindag Kota Bogor, Ganjar Gunawan Ap menuturkan, sejak kemarin seluruh jajaran Disperindag Kota Bogor diintruksikan untuk mendatangi seluruh pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pertokoan, guna menyampaikan Instruksi Walikota Bogor terkait pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dimaksud.

“Hal ini dilakukan, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Kota Bogor yang telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19,” tukasnya. (all)