BOGOR-RADAR BOGOR, Wabah virus corona (Covid-19), benar-benar membawa dampak buruk terhadap aktivitas perekonomian di Indonesia, tak terkecuali Kota Bogor.
Berbagai sektor ekonomi terkena imbasnya. Salah satunya bisnis perhotelan. Akibat virus corona, 17 hotel di Kota Bogor menghentikan sementara operasionalnya.
“Kami dari Pemerintah Kota Bogor memberikan apresiasi kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) cabang Kota Bogor yang mendukung kebijakan pemerintah. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona,” ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kepada media melalui rekaman video, di Kota Bogor, Selasa (24/3/2020).
Dia menjelaskan, Pemkot Bogor sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran yakni Imbauan Wali Kota Bogor Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 19 (COVID-19), pada 23 Maret 2020.
Pemkot Bogor mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk serius dan segera melakukan, penghentian sementara untuk seluruh kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantoran, diminta mengurangi kegiatan sampai batas waktu minimal, baik jumlah karyawan, waktu kegiatan, maupun fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah.
Imbauan tersebut berlaku selama 11 hari, pada 23 Maret 2020 hingga 2 April 2020. Diterbitkannya imbauan merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Langkah penghentian sementara operasional ini, tentu ada dampak positif dan negatifnya, tapi harus dilihat dari aspek positifnya yakni sisi kemanusiaan.(pin/tmp)