CIBINONG-RADAR BOGOR, Dengan adanya Kejadian Luar Biasa Pandemi Virus Corona di sejumlah wilayah, Kepolisian Resor Bogor menunda sementara kegiatan pelayanan publik SIM, Tilang, BPKB dan SKCK.
Penundaan ini sebagaimana instruksi dari Kapolri pada surat Telegram nomor : ST/967/III/YAN.1.1./2020 tanggal 23 Maret tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Pelayanan Publik SIM, Tilang, BPKB, dan SKCK.
Penundaan pelayanan publik SIM, Tilang, BPKB dan SKCK di Polres Bogor ini, dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona sampai batas waktu yang ditentukan lebih lanjut oleh satuan atas (Mabes Polri), dan pemerintah pusat mengikuti perkembangan situasi kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Ya, untuk pelayanan SIM ditunda sementara. Baik pelayanan pembuatan SIM baru, perpanjangan maupun alih golongan sejak 25 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan untuk pelayanan Samsat (STNK, BPKB) di wilayah Polda Jabar di tutup sejak 24 hingga 29 Maret 2020,” ujar Kabag Humas Ita Puspita Leni kepada radarbogor.id Kamis (26/3/2020).
Ia memaparkan, jika memungkinkan pelayanan akan dibuka kembali pada 30 Maret 2020. “Sedangkan untuk pelayanan tilang dan SKCK ditutup sejak 25 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Mabes Polri,” tutur Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena.
Khusus para wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya secara online melalui e-Samsat, pada tanggal tersebut dan tidak kena denda kendaraan karena masih masuk dalam program Triple Untung (khusus wilayah Jawa Barat, red).
Sementara itu Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadly menuturkan penutupan sementara layanan ini dilakukan di semua jajaran polres. “Ini langkah antisipasi yang dilakukan Polres Bogor,” tukasnya. ( all)
Kondisi serupa berlaku di Polresta Bogor Kota. Pelayanan SIM, Tilang, BPKP dan Samsat juga diliburkan sementara sesuai instruksi dari Kapolri. (all)