CIBINONG-RADAR BOGOR, Pertama kalinya dalam sejarah, Masjid Baitul Faizin di Komplek Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, tidak menggelar Salat Jumat dan diganti dengan Salat Dzuhur, Jumat (27/3).
Peniadaan salat Jumat untuk mencegah penularan Corona Virus (Covid-19) tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 360/06-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana non-Alam Akibat Pandemi Virus Korona atau Covid-19.
Bahwa, khusus di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor masuk zona merah penyebaran Covid-19. Sehingga, sejak 26 Maret 2020, tidak menyelenggarakan solat Jumat dan shalat rawatib bersama di Masjid Agung Baitul Faidzin hingga situasi kondusif.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji menjelaskan, adapun di kawasan yang dipastikan steril dari penyebaran Covid-19 menurut pihak berwenang, solat Jumat tetap wajib dilaksanakan.
“Akan tetapi harus menjaga prilaku kewaspadaan dan kehati-hatian. Karena, sekali lagi Covid-19 sangat sulit atau bahkan tidak dapat terdeteksi. Apalagi, kasat mata, kemungkinan terburuk harus menjadi acuan masyarakat,” katanya.(cek/pojokbogor)