BOGOR-RADAR BOGOR, Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menutup sementara kegiatan usaha pedagang kaki lima (PKL) dalam rangka pencegahan wabah Corona Virus Desease (Covid-19) nampaknya tak diindahkan oleh sebagian pedagang di Pasar Lawang Saketeng.
Padahal sebelumnya, Pemkot Bogor melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan sementara kegiatan usaha di wilayah tersebut.
Surat edaran Diskop UKM Kota Bogor Nomor 511.23/129-PKL yang resmi terbit 29 Maret 2020 menginstruksikan kepada seluruh PKL yang melakukan kegiatan usaha di Kelurahan Gudang, Kota Bogor untuk menutup sementara kegiatan operasionalnya. Hal tersebut berdasarkan atas pertimbangan terkait cepatnya penyebaran wabah penyakit Covid-19.
Menindaklanjuti atas masih banyaknya pedagang yang masih beroperasi, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional dalam Satpol PP, Theofilo Patrocinio mengatakan, sebanyak 60 personel diturunkan untuk memberikan sosialisasi terkait SE tersebut.
Selain itu, puluhan personel yang diterjunkan juga ditugaskan untuk mensterilkan area Pasar Lawang Seketeng dari sisa-sisa material tenda pedagang.
“Hari ini rencana sudah tidak ada kegiatan operasional lagi untuk mencegah corona, sehingga kita sosialisasikan kembali SE tersebut dan pedagang diimbau untuk libur,” ucap Theo, Senin (30/3/2020).
Selain itu, 60 personel yang diterjunkan, tambahnya, juga turut membersihkan sampah dan peti-peti sisa dagangan untuk diangkut agar area steril. Karena, selama libur nantinya area Pasar Lawang Seketeng akan disemprot disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Kondisinya harus bersih untuk penyemprotan nanti, makanya dibagi jadi dua, dari Lawang Saketeng dan dekat Mal BTM. Kalau situasi masih ada yang membandel untuk berdagang, kita segera ke lokasi langsung. Tapi kita harap semua patuh,” tukasnya. (cr3)