Cegah Corona, PN Bogor Kelas 1 B Gelar Sidang via Teleconference

0
45
Sidang Teleconference
Ilustrasi Sidang Teleconference
Sidang Teleconference
Ilustrasi Sidang Teleconference.

BOGOR-RADAR BOGOR, Terkait dnegan penerapan social distancing dan mengurangi berinteraksi kepada orang lain di masa penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas I B bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bogor, melakukan proses persidangan dengan metode teleconference menggunakan aplikasi ZOOM.

Sidang Secara daring tersebut digelar di masing-masing kantor instansi, sehingga baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun terdakwa tidak lagi berkumpul bersama para Majelis Hakim di Ruang Sidang. Pada Senin (30/3/2020) tercatat ada enam perkara yang dilakukan sidang secara teleconference.

“Kedepannya, Pengadilan Negeri Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor akan terus melakukan sidang secara teleconference ditengah pandemi COVID-19 yang kian mewabah di seluruh dunia dan sekaligus menerapkan arahan pemerintah untuk menerapkan social distancing,” ujar salah satu Hakim PN bogor Kelas 1B, Solihin.

Untuk sekarang ini, sidang dilakukan hanya untuk perkara pidana. untuk perkara perdata telah disiapkan aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI agar bisa melaksanakan e-Litigasi, sehingga para pihak tidak harus datang ke Pengadilan dan hanya perlu membuka Aplikasi e-Court.

Tetapi, sambungnya, tidak menutup kemungkinan untuk sidang perkara Perdata juga bisa dilaksanakan secara teleconference.

“Sidang perdata kan sudah ada e-court, tapi kalalu yang belum pakai e-court tetap sidang di pengadilan,” ucapnya. (cr3)